Tak Hanya Bubarkan Pengunjung, Petugas BAP Pemilik Usaha
Pada saat dilakukan patroli, petugas mendapati
pengunjung yang masih menikmati makan di tempat. padahal pada saat itu waktu
sudah menunjukkan pukul 22.30 wib, sedangkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali
Kota Medan No 440/5352 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan
Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota
Medan, restoran dan cafe hanya diperbolehkan melakukan layanan makan dan minum
ditempat sampai batas pukul 20.00 WIB.
Adapun sejumlah restoran & cafe yang pengunjungnya
dibubarkan oleh petugas diantaranya yaitu Chicken Crush di Jalan Bambu, Warung
Guga'z di Jalan Mahameru dan Ayam Penyet Rawit Merah di Jalan Bhayangkara.
Tidak hanya pengunjungnya saja yang dibubarkan,
petugas juga memberikan teguran tegas kepada pihak pengelola dengan mencatatnya
kedalam BAP, artinya apabila kedepanya masih melanggar aturan PPKM berskala
mikro maka tempat usaha tersebut terpaksa harus di segel oleh petugas.
Seperti biasanya sebelum melaksanakan patroli,
terlebih dahulu para petugas melakukan apel bersama di halaman depan Kantor
Wali Kota Medan. Apel di pimpin Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra.
Dalam arahanya dirinya meminta petugas untuk komitmen dalam melaksanakan tugas
patroli PPKM Mikro tersebut.
"kita harus tetap bersinergi dalam menjalankan
tugas ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan."pesannya.
(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk " Tak Hanya Bubarkan Pengunjung, Petugas BAP Pemilik Usaha"
Posting Komentar