Tak Hanya Langgar Prokes dan PPKM Mikro, Pemilik Warkop di Jalan H. Misbah dan Multatuli Tidak Bayar Pajak Restoran
Pelanggaran ini ditemukan saat tim gabungan melakukan
Patroli Prokes dan PPKM Berbasis Mikro, Kamis (24/6/2021) malam.
Para pemilik warung kopi itu harus menandatangani
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengabaikan prokes dan melanggar PPKM
Berbasis Mikro.
Di samping itu, mereka juga menandatangani Berita
Acara Pendataan Pajak Jenis Restoran dan diwajibkan segera mengurus kewajiban
pajaknya ke kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Medan.
Sebelum melancarkan aksinya, tim gabungan gabungan
Pemko Medan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata,
Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),
dan BPPRD bersama aparat kepolisian dan TNI, mengikuti apel di halaman depan
kantor wali kota. Bertindak sebagai pimpinan apel Sekretaris Dinas Pariwisata
Medan, Yuda Pratiwi.
Dalam arahannya, Yuda menyebutkan, Wali Kota Medan
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19
di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan,
Tanggal 23 Juni 2021.
Ada perubahan pembatasan waktu operasional dalam Surat
Edaran ini. Jika sebelumnya kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat
dibatasi sampai pukul 21.00, maka Surat Edaran terbaru ini menetapkan batas
operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Usai apel, tim gabungan dibagi ke beberapa kelompok.
Salah satu kelompok yang terdiri dari 50-an personel, bergerak menuju Jalan H.
Misbah.
Di kawasan ini berdiri puluhan warung kopi yang selalu
diramaikan pengunjung. Malam itu, saat tim gabungan tiba sebagian besar warung kopi itu masih
beroperasi, padahal waktu telah menunjukkan pukul 21.30 WIB.
Petugas pun meminta pengunjung segera pulang setelah
menghabiskan makanan maupun minumannya. Sesudah pengunjung bubar, personil dari
BPPRD Medan pun beraksi melakukan pengecekan.
Ternyata pemilik warkop tersebut sama sekali tidak
membayar Pajak Restoran. Petugas pun meminta pemilik menandatangani Berita
Acara Pendataan Pajak Jenis Restoran dan secepatnya mengurus kewajiban pajaknya
ke kantor BPPRD Medan.
“Jika tidak segera diurus, maka usaha ini akan kita
segel,” ucap salah seorang personil dari BPPRD.
Kenyataan yang sama juga terjadi di warkop-warkop lain
yang berada di kawasan tersebut. Menurut keterangan petugas, dari 30-an warkop
yang berada di kawasan tersebut, hanya dua yang sudah memenuhi kewajiban
membayar Pajak Restoran.
“Semua yang belum mengurus kewajiban pajak akan kita
proses. Ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tandas salah
seorang petugas.
Dalam Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Restoran, Bab I, Pasal 1, Ayat (9), disebutkan bahwa setiap pelayanan
yang disediakan di restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran.
Selanjutnya pada Bab II, Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan bahwa restoran adalah
fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang
mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya,
termasuk jasa boga/katering. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tak Hanya Langgar Prokes dan PPKM Mikro, Pemilik Warkop di Jalan H. Misbah dan Multatuli Tidak Bayar Pajak Restoran"
Posting Komentar