Tim Gabungan Pemko Medan Bubarkan Pengunjung Cafe Yang Melebihi Batas Waktu Operasional
Hal tersebut terpaksa harus dilakukan petugas
mengingat sejumlah cafe tersebut telah melewati batas jam operasional yang
telah ditentukan Pemko Medan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No
440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan.
Dalam SE tersebut salah satu pointnya mengatur
tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat di restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan minum,
angkringan, swalayan, pedagang makanan dan minuman kaki lima, dan tempat makan
minum lainnya yang hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Atas dasar itulah petugas membubarkan pengunjung dari
sejumlah cafe yang berada di jalan SM. Raja dan jalan H.M Joni.
Sebelum melaksanakan kegiatan, petugas terlebih dahulu
menggelar apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin
oleh Sekretaris BPBD Kota Medan, Indra Gunawan.
Dalam arahanya Indra mengingatkan para petugas untuk
tetap menjaga semangat solidaritas sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat
berjalan dengan baik.
Usai melaksanakan apel, petugas langsung bergegas
menuju ke sejumlah titik yang telah di tentukan salah satunya ialah di jalam
S.M Raja.
Di jalan ini petugas mendatangi Kade Cafe dan juga
cafe-cafe yang ada di sebelahnya. Kondisi cafe pada saat itu masih ramai
pengunjung padahal waktu telah menunjukkan pukul 22.35 wib. Oleh petugas para
pengunjung di minta untuk membubarkan diri.
Tidak hanya membubarkan pengunjung, petugas juga
memberikan teguran keras kepada pengelolah cafe, sembari mengingatkan untuk
mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.
Setelah dari jalan SM. Raja, petugas kemudian menuju
ke jalan HM Joni. Di lokasi tersebut petugas membubarkan pengunjung Zen's cafe
dan Sagar Cafe. Petugas juga melakukan hal yang sama dengan memberikan teguran
kepada pengelolah cafe.
Upaya ini akan terus dilakukan oleh Pemko Medan guna
memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tim Gabungan Pemko Medan Bubarkan Pengunjung Cafe Yang Melebihi Batas Waktu Operasional"
Posting Komentar