Tim Patroli Prokes dan PPKM Mikro Medan Segel Restoran di Jalan Sisingamangaraja
Lensamedan - Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan
(Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro
Kota Medan menyegel restoran M 2000 yang berlokasi di bilangan Jalan
Sisingamangaraja, Minggu (27/6/2021) malam.
Penyegelan terpaksa dilakukan karena restoran tersebut
beroperasi di luar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro
dan melanggar prokes.
Tim yang terdiri dari personel Pemko Medan, TNI, dan
Polri telah memberikan peringatan pada patroli sebelumnya, namun pihak restoran
tersebut masih beroperasi melanggar batas waktu yang ditentukan.
Terbukti, saat tiba di lokasi, tim gabungan masih
melihat pihak restoran melayani pembeli.
Tindakan tegas pun diambil. Penyegelan dilakukan.
Pihak restoran diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan.
Selanjutnya petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman,
bahwa restoran ini ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis
polisi pamong praja di restoran itu.
Usai melakukan penyegelan di Restoran M2000, tim
gabungan pun kembali bergerak menuju Jalan Halat. Tiba di Jalan tersebut, tim
gabungan menemukan kafe Quest House Coffee Shop yang masih beroperasi.
Selain melanggar batas waktu, pihak kafe juga tidak
menerapkan prokes. Meja dan kursi pengunjung
tidak mengindahkan prokes “menjaga jarak”. Tindakan yang diambil petugas terhadap kafe
ini adalah pembubaran pengunjung dan pemberian peringatan tertulis yang
dituangkan dalam Berita Acara Peringatan.
Patroli yang dilancarkan tim gabungan ini berlandaskan
pada Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko
Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
di Kota Medan, Tanggal 23 Juni 2021.
Ada perubahan pembatasan waktu operasional dalam Surat
Edaran ini. Jika sebelumnya kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat
dibatasi sampai pukul 21.00, maka Surat Edaran terbaru ini menetapkan batas
operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam melakukan patroli, tim gabungan berlaku tegas
namun humanis. Sebelum mengambil tindakan penyegelan, tim memberikan
peringatan, baik lisan maupun tertulis.
Selanjutnya, tim akan mengecek kembali kepatuhan dari
pihak restoran maupun kafe. Setelah berulang kali diperingati masih tetap
melanggar, baru kemudian diambil tindakan penyegelan.
Pada patroli ini, tim gabungan juga melakukan
pengecekan warung-warung kuliner yang berlokasi di kawasan Jalan Semarang. Saat
tiba di sana, ternyata para pemilik warung tengah bersiap untuk menutup
usahanya.
Sebelumnya tim juga sudah pernah ke jalan ini dan
menemukan banyak warung kuliner yang melanggar prokes dan batas waktu
operasional. Tim pun memberikan peringatan. Ternyata, peringatan itu dipatuhi
oleh pemilik. Kendati demikian, sebut salah seorang petugas, tim gabungan tetap
akan melakukan pengawasan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tim Patroli Prokes dan PPKM Mikro Medan Segel Restoran di Jalan Sisingamangaraja"
Posting Komentar