Berubah Jadi Perumda, PDAM Tritanadi Harus Mampu Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Lensamedan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi kepada masyarakat.
Salah satu caranya adalah mengubah
bentuk badan hukum PDAM Tirtanadi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Tirtanadi, yang saat ini sedang dalam proses pengesahan di DPRD Sumut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 keseluruhan modal Perumda dimiliki oleh daerah, berbeda dengan
Perseroan Daerah yang sahamnya bisa dibagi kepada investor. Dengan begitu,
Tirtanadi diharapkan lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat
ketimbang mencari laba.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur
(Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat membacakan Tanggapan/Jawaban Gubernur Sumut
terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang PDAM Tirtanadi di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Rabu (14/7/2021).
“Melalui bentuk badan hukum Perumda,
Pemprov Sumut akan lebih mudah dalam pengembangannya, menentukan batas bawah
serta kebijakan lain, seperti subsidi kepada masyarakat kurang mampu dan
peningkatan kualitas. Jadi, Tirtanadi akan lebih fokus pada peningkatan
pelayanan kepada masyarakat,” kata Wagub Musa Rajekshah.
Upaya ini dilakukan agar semakin
meratanya masyarakat Sumut mendapatkan air bersih sehingga mengurangi
penggunaan air tanah. Semakin banyaknya masyarakat yang menjadi konsumen PDAM
Tirtanadi tentu juga akan memberikan dampak kepada Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
“Kita terus berkomitmen untuk
mengembangkan kualitas dan kuantitas PDAM Tirtanadi. Kualitas pelayanan akan
meningkatkan jumlah pelanggan PDAM Tirtanadi dan ini salah satu upaya kita,”
tambah Musa Rajekshah.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sumut
Baskami Ginting mengatakan perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan
teknologi pada PDAM Tirtanadi. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa
lebih maksimal lagi.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan air
bersih yang layak, merata dan pengelolaan perusahaan yang profesional. Kalau
kita lihat PDAM sedang memantapkan transformasinya ke digital, meningkatkan
kualitas SDM-nya, ini sangat bagus untuk kemajuan ke depannya,” kata Baskami
Ginting usai rapat.
Baskami juga berharap tidak ada lagi
masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan PDAM Tirtanadi. Tirtanadi diharapkan
lebih mengutamakan fungsi sosialnya ketimbang fungsi ekonomi.
“Perumda mengutamakan layanan kepada
masyarakat, pembangunan, jadi kita harap fungsi sosial Tirtanadi lebih menonjol
setelah berubah menjadi Perumda. Kita akan sama-sama memantau ini,” katanya.
Selain membahas Ranperda tentang
perubahan badan hukum PDAM Tirtanadi, pada kesempatan ini juga dilakukan
penyampaian laporan hasil kegiatan reses III Tahun Sidang II 2020-2021 anggota
DPRD Sumut, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang bantuan
hukum untuk masyarakat kurang mampu dan perubahan kelengkapan DPRD Sumut masa
tugas 2019-2022.
Turut hadir pada kesempatan ini Pj
Sekdarov Sumut Afifi Lubis, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Arief
Trinugroho, Wakil Ketua II DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, Wakil Ketua III
DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dan Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi. Juga hadir
juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sumut serta OPD terkait Pemprov Sumut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Berubah Jadi Perumda, PDAM Tritanadi Harus Mampu Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat"
Posting Komentar