Dituding Lakukan Pencemaran Lingkungan, TPL : Kami Beroperasi Berdasarkan Ijin
Direktur
Toba Pulp Lestari Jandres Silalahi mengatakan, perusahaan menjalankan kegiatan
operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang
meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.
Untuk
menjamin kegiatan operasional perusahaan tetap comply terhadap koridor sosial
dan lingkungan, Toba Pulp Lestari juga menggandeng lembaga independen untuk
melakukan audit terhadap aspek lingkungan dan sosial.
“Sebagai
perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, Toba Pulp
Lestari menjalankan kegiatan operasional secara professional dan sesuai dengan
aturan dan perundangan yang berlaku,” kata Jandres Silalahi dalam keterangan
resmi, Senin (5/7/2021).
Komitmen
terhadap Lingkungan
Jandres
mengatakan, Toba Pulp Lestari mengambil pendekatan holistik untuk konservasi
hutan alam dengan melakukan penilaian Stok Karbon Tinggi (HCS) dan Nilai
Konservasi Tinggi (HCV) pada setiap daerah baru yang ditargetkan untuk
pengembangan.
Perusahaan
tidak akan melakukan pengembangan terhadap daerah yang masuk kategori HCS dan
HCV yang dalam hal ini adalah kawasan hutan lindung.
Dari total
gross luas pengelolaan hutan yang mencapai 167.912 hektare, perusahaan hanya
mengalokasi sebanyak 70.074 hektare (42%) untuk Tanaman Pokok atau tanaman
produksi sementara sisanya seluas 55.316 hektare (33%) dialokasikan untuk
Tanaman Kehidupan dan 42,522 (25%) sebagai Kawasan Lindung.
Meskipun
perusahaan telah mengalokasikan 70.074 hektare untuk Tanaman Pokok/tanaman
produksi, namun realisasi lahan yang dimanfaatkan hanya mencapai 48.000
hektare.
“Ini karena
di dalam merealisasikan kebutuhan tersebut, Toba Pulp Lestari harus
memperhatikan aspek-aspek sosial, topografi, lingkungan serta aspek-aspek
sustainability yang telah menjadi komitmen perusahaan, seperti HCV dan HCS,”
kata Jandres.
Komitmen
terhadap Sosial-Ekonomi masyarakat
Selain itu
sebut Jandres, Toba Pulp Lestari juga konsisten untuk selalu memperhatikan
aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat, yang menjadi lokasi operasional
perusahaan.
Bekerja sama
dengan pemangku kepentingan setempat baik dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan
wanita maupun aparat Pemerintah terkait, Toba Pulp Lestari telah berhasil
menyelesaikan sejumlah isu sosial yang terkait dengan lahan dengan berpedoman
pada Permen LHK No.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Dalam hal
ini Toba Pulp Lestari berhasil melakukan penyelesaian masalah melalui program
kerjasama kemitraan.
Dari 10
klaim lahan yang telah didaftarkan di KLHK, Toba Pulp Lestari bersama-sama
dengan tokoh Pemerintah dan masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan 9
(sembilan) dari klaim tersebut melalui program kemitraan baik berupa Tanaman
Kehidupan maupun Tumpang Sari (intercrop).
“Pendekatan
kemitraan ini merupakan solusi terbaik karena terbukti memberi manfaat yang
berkelanjutan dan pasti, khususnya buat masyarakat, pemerintah setempat maupun
Negara, klaim Jandres.
Ia
menambahkan, Toba Pulp Lestari konsisten mengalokasikan dana untuk Community
Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% dari
pendapatan bersih.
Di mana dana
tersebut dialokasikan untuk pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
yang ada di sekitar perusahaan.
Persentase
dana CD/CSR tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan perusahaan-perusahaan
lain yang biasanya mengalokasikan dari laba bersih.
“Dana CD/CSR
ini digunakan untuk pendidikan dan budaya, investasi sosial, dan kemitraan,”
tambahnya.
Dalam rangka
kemitraan, upaya yang dilakukan perusahaan adalah melakukan kerja sama
kemitraan bisnis dengan masyarakat lokal dan memberikan pelatihan ketrampilan
kepada masyarakat dan juga memberikan modal usaha.
Perusahaan
juga berhasil meraih tiga Indonesia CSR Award (ICA) tahun 2020 yang
diselenggarakan Corporate Forum For Community Development (CFCD) bekerja sama
dengan BSN dan Kemenko PMK, ketiganya Platinum Award di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program
Penciptaan Lapangan Kerja dan Peningkatan Keterampilan serta 2 lagi di bidang
Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Kesehatan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dituding Lakukan Pencemaran Lingkungan, TPL : Kami Beroperasi Berdasarkan Ijin "
Posting Komentar