Gubernur Edy Rahmayadi Minta 31 Kabupaten/Kota Harus Berpartisipasi dalam PPKM Darurat
Lensamedan -
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan 31 kabupaten/kota di
Sumut mesti berpartisipasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat di Kota Medan dan PPKM Diperketat di Kota Sibolga mulai 12 Juli
hingga 20 Juli 2021.
Hal tersebut
disampaikannya usai menghadiri Apel Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Toba,
Penanganan Covid-19 Lanjutan, dalam rangka PPKM Darurat, di Lapangan Merdeka,
Jalan Pulau Pinang, Medan, Senin (12/7/2021).
Gubernur
berharap agar, kabupaten/kota lain terus dapat menangani penularan Covid-19 di
daerahnya masing-masing. Karena, pasien Covid-19 yang dirawat di Kota Medan
juga ada yang berasal dari kabupaten/kota lain.
Disebutkannya,
pada Senin (12/7/2021) pagi, sudah ada sembilan pasien Covid-19 yang bertambah,
dengan rincian, lima dari luar Kota Medan dan empat warga Kota Medan.
“Untuk itu
kita juga libatkan semua kabupaten/kota, agar ikut bersama-sama, sebagai
penyangga, semua harus berlaku sama,” kata Gubernur.
Selain itu,
Gubernur mengatakan PPKM Darurat bertujuan untuk mengendalikan penyebaran
Covid-19 yang meningkat beberapa waktu terakhir.
PPKM Darurat juga merupakan langkah antisipasi
penularan berbagai varian baru Covid-19 yang menular lebih cepat dibanding
varian yang lama. Diharapkan penyebaran Covid-19 di Sumut tidak terjadi seperti
di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk itu,
Edy Rahmayadi mengimbau masyarakat agar senantiasa melaksanakan Protokol
Kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai
masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi
mobilitas.
“Patuhi
protokol kesehatan, agar kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di
provinsi yang kita cintai ini,” kata Edy.
Wali Kota
Medan Bobby Nasution yang menjadi pemimpin apel menyampaikan, ada 18 titik
penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas, di perbatasan dan inti Kota Medan.
Namun, dalam
waktu tiga hari ke depan, masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.
Selanjutnya baru akan dilakukan penindakan bagi yang melanggar. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gubernur Edy Rahmayadi Minta 31 Kabupaten/Kota Harus Berpartisipasi dalam PPKM Darurat "
Posting Komentar