Kemenag Terbitkan Juknis Penyelenggaraan Iduladha di Wilayah & Luar Wilayah PPKM Darurat
Lensamedan - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sebagai tindak
lanjut, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus.
Pertama, edaran
Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam
Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar
Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, edaran
Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di
Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat.
“Dua surat edaran
ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah
menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran
ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran
hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan
di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terang Menag Yaqut
Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
“Dua surat edaran
ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai
penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian
baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H,” sambungnya.
Khusus di wilayah
yang diberlakukan PPKM Darurat, lanjut Menag, saat kebijakan itu diberlakukan,
maka peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan
klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan
sementara.
Semua kegiatan
peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah
masing-masing.
“Jadi, saat
kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM
Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Menag.
“Penyelenggaraan
Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan
berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Iduladha
1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah,
perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota
dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” sambungnya.
Untuk wilayah yang
berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021
M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning
berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
setempat.
Adapun
Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk
kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan
PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan.
Menurut Menag, dua
edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag
Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan
organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla
se-Indonesia.
"Saya minta
jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan
musalla untuk mensosialisasikan edaran ini. Edaran ini juga menjadi panduan
bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan
protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat
Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban," sambungnya.
“Edaran ini juga
menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA,
penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau
pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan
pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat
keamanan,” tegas Menag. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kemenag Terbitkan Juknis Penyelenggaraan Iduladha di Wilayah & Luar Wilayah PPKM Darurat"
Posting Komentar