Lagi, Pemko Medan Tertibkan Restoran dan Cafe yang Langgar PPKM Mikro
Lensamedan - Pemko Medan bersama dengan TNI dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap restoran dan cafe yang masih saja melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Minggu (4/7/2021) malam.
Adapun
restoran dan cafe yang ditertibkan pada malam itu di antaranya Noma All Day
& Night di Jalan T. Amir Hamzah, Warkop Mie Aceh Rizki dan Sekip Foodcourt
di Jalan Sekip, Pecak Masbro dan Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi.
Restoran dan
cafe tersebut kedapatan oleh petugas masih melayani makan dan minum di tempat
padahal sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuasi dengan SE Wali
Kota Medan No 440/5352 yang membatasi makan dan minum di tempat sampai dengan
pukul. 20.00 WIB.
Oleh petugas
seluruh pengunjung diminta untuk membubarkan diri, sedangkan kepada pemilik
usaha diberikan teguran tegas dan pencatatan BAP.
Di salah
satu cafe, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pemilik usaha.
Bahkan pemilik usaha tersebut sempat tidak mau untuk menandatangani BAP dengan
dalih sudah menutup tempat usaha sebelum petugas datang. Setelah diberikan
pengertian oleh petugas dan bukti-bukti bahwasanya tempat usaha yang
dimilikinya masih melanggar PPKM Mikro barulah pemilik usaha tersebut
koorporatif.
Seperti
biasa, sebelum melaksanakan patroli petugas terlebih dahulu melakukan apel
gabungan yang di pimpin oleh Camat Medan Tembung, Barli Mulia Nasution.
Dalam arahannya
Barli mengatakan saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 karena itu untuk
mencegah penyebaran ini terus terjadi salah satunya dengan penerapan PPKM
Mikro.
"Saya
berharap patroli ini dapat menurunkan angka penularan Covid-19 di Kota Medan,"
harapnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Lagi, Pemko Medan Tertibkan Restoran dan Cafe yang Langgar PPKM Mikro"
Posting Komentar