Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp 300 Ribu
Hakim PN Medan
Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H., memimpin persidangan dari Gedung PKK Kota Medan,
sedangkan warga yang melanggar prokes mengikutinya dari Polsek yang menaungi
wilayah tempat terjadinya pelanggaran.
Salah
seorang warga yang harus menjalani persidangan daring ini adalah pengusaha
warnet, Alfianus. Warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung
Selamat, Medan Tuntungan ini mengoperasikan warnetnya dan membiarkan pengunjung
tidak menggunakan masker.
Pelanggaran
ini ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu. Sebelumnya, petugas sudah dua
kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.
Hakim Ulina
Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp300 ribu dan
kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari. Alfianus yang mengikuti
persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Persidangan
tipiring secara daring ini juga harus dijalani Budi Median. Warga Jalan Medan
Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I mengikuti persidangan daring ini dari
Polsek Percut Sei Tuan.
Dia diadili
karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda
Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7/2021) pagi. Budi telah ditegur petugas pada
hari sebelumnya, namun kesalahan yang sama diulanginya lagi. Dia beralasan lupa
membawa masker.
Budi pun dijatuhi
vonis denda sebesar Rp100 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14
hari, karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Dua pedagang
kuliner di Medan juga harus menjalani sidang tipiring secara daring. Keduanya
yakni Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari,
Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono,
Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.
Sebelumnya
keduanya telah mendapat peringatan dari petugas. Namun, baik Haryanto dan
Aditya tetap melakukan pelanggaran. Haryanto yang telah tiga kali diberi
peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di
tempat.
Begitu juga
dengan Aditya, ditemukan petugas pada 18 Juli, pukul 22. 40 WIB masih tetap
membuka warung kopinya. Atas kesalahan
ini, Haryanto divonis denda sebesar Rp300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa
percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp 150 ribu dan 2 hari kurungan
dengan masa percobaan 14 hari. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp 300 Ribu"
Posting Komentar