Mulai Hari Ini, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Ditindak
“Selama PPKM
Darurat kita lakukan aktifitas di rumah dengan memanfaatkan dan menggunakan
teknologi. Sebab Kita sudah mulai terbiasa melakukannya, contohnya dengan rapat
virtual, ini tidak ada bedanya dengan kegiatan rapat tatap muka karena hasil
rapat bisa disampaikan. Jadi kita minta masyarakat sudah bisa menggunakan
digitalisasi teknologi untuk mempermudah kegiatannya. Jangan hanya dibilang kita
ingin membatasi-membatasi,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution usai melakukan
evaluasi PPKM Darurat di Kota Medan bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra
Simanjuntak, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Dandim 0202/BS Kol
Inf Agus Setiandar serta para Kapolsek di Pos Polantas Lapangan Merdeka, Rabu
(14/7/2021).
Dijelaskan
Bobby Nasution, setelah diterapkan PPKM Darurat di Kota Medan sejak Senin
kemarin, dan selama tiga hari dilakukan sosialisasi, mobilitas masyarakat
berangsur mulai berkurang di hari ketiga.
Namun
menurut Bobby Nasution selain mobilitas berkurang ada yang lebih penting yakni
penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M oleh masyarakat. Selain itu penerapan
3T juga harus betul-betul dilakukan dengan baik di Kota Medan.
“Saat ini
memasuki hari ketiga dan merupakan hari terakhir kita sosialisasi PPKM darurat
di Kota Medan. Selama tiga hari ini sudah menunjukkan angka yang baik dalam
arti mobilitas atau aktivitas masyarakat sudah berangsur-angsur berkurang dan
mengikuti aturan PPKM Darurat dibandingkan dengan hari pertama yang masih padat
dan ramai,”jelas Bobby Nasution.
Ditambahkan
Bobby Nasution, dalam PPKM darurat, ada pembatasan untuk mobilitas masyarakat
salah satunya dilakukan penyekatan di 18 titik jalan yakni 5 titik ada di pintu
masuk Kota Medan, 10 titik itu ada di inti Kota Medan dan 3 titik fokus di
Medan Belawan.
“18 titik
ini permanen. Maka saya mengajak masyarajat agar bisa sama-sama menerapkan
protokol kesehatan 5M ketika beraktifitas. Ayo masyarakat Kota Medan kita
patuhi protokol kesehatan gunakan masker, masih banyak masyarakat kita yang
belum patuh prokes. Ini tugas kita juga terus-menerus mengingatkan masyarakat,”
ujar Bobby Nasution.
Kemudian
Bobby Nasution juga mengungkapkan terkait dengan kegiatan kuliner yang masih
boleh dilakukan selama PPKM Darurat, namun kegiatan kuliner tersebut dapat
beroperasi dengan catatan hanya boleh take away dan tidak boleh ada meja dan kursi di lokasi
jualan. Artinya bukan hanya dilipat saja namun agar meja dan kursi tidak
terlihat di lokasi jualan.
“Karena
kalau terlihat petugas kita akan melakukan penindakan dan penegasan bagi pelaku
usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. Jadi tempat jualan boleh buka hanya
saja take away (bawa pulang). Lalu, buat jalur antriannya yang jelas. Jangan
ada penumpukan. Intinya kita bukan mau menghambat perekonomian tapi mengurangi
mobilitas dan kerumunan,” jelas Bobby Nasution.
Sebelumnya
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta kepada Kapoltabes Medan
dan seluruh Kapolsek serta Jajaran Kepolisian untuk dapat mensukseskan dan
menjalankan tugas ini dengan memahami aturan PPKM Darurat. Menurutnya tugas
kepolisian bukan hanya melakukan penyekatan saja.
"Kepolisian
didalam PPKM Darurat bukan hanya bekerja untuk melakukan penyekatan semata
tetapi harus didukung dengan berbagai cara bertindak. Karena apa saya minta
para perwira saya semuanya sepaham, PPKM darurat itu diatur dalam instruksi
menteri dalam negeri No 20 baca baik-baik. Baca semua disitu aturannya, kalau
bekerja aturan dulu dipahami, apa perintah nya, bagaimana caranya, aturan nya
yang harus kita pahami. Saya minta para perwira semuanya ini sampai ke level
bawah harus dibaca instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 baik-baik," jelas
Kapoldasu.
Dijelaskan
Kapoldasu bahwa mulai besok, Kamis (15/7/2021), pihak petugas sudah bisa
melakukan tindakan kepada warga yang melanggar PPKM Darurat.
Tindakan
tersebut bisa dimulai dengan sanksi teguran, fisik hingga pemidanaan dengan
sidang di tempat.
"Besok
kita melakukan tindakan tegas, catat baik-baik, sanksinya sudah dijelaskan
disitu mulai dari teguran, fisik, sanksi sosial sampai dengan pemidanaan. Besok
sudah kita lakukan sidang di tempat," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Mulai Hari Ini, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Ditindak"
Posting Komentar