Ombudsman Undang Kapolres Terkait Laporan Pelecehan Seksual di MAN Sergai
Lensamedan - Ombudsman RI Perwakilan Sumut dijadwalkan meminta klarifikasi kepada Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (15/7/21).
Permintaan klarifikasi ini dilakukan
dalam rangka menindaklanjuti dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas
laporan YE, seorang honorer di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di
Sergai, yang melaporkan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum
Kepala MAN tempatnya bekerja pada dirinya.
Meski sudah dilaporkan sejak 17
September 2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor
STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.
"Rencananya Kapolres diundang
untuk dimintai klarifikasi pada Kamis besok. Undangannya sudah kita
layangkan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi, Rabu (14/7/21).
Menurutnya, adapun yang menjadi objek
pemeriksaan mereka adalah dugaan maladministrasi berlarut oleh Polres Sergai
dalam penanganan laporan itu.
"Kami ingin lebih jauh menggali
apa kendala dalam proses laporan ini," ungkapnya.
Selain dijadwalkan memanggil Kapolres
Sergai, Ombudsman juga menjadwalkan meminta klarifikasi kepada terlapor, Kepala
MAN 1 Sergai, FN atas kasus ini. Permintaan klarifikasi kepada FN dijadwalkan
pada Jumat (16/7/21).
Sebelumnya, seorang pegawai honorer di
salah satu MAN di Sergai berinisial YE (29) melapor ke Ombudsman RI Perwakilan
Sumut, Jumat (9/7/21).
YE melapor lantaran laporannya
menyangkut pelecehan seksual oleh oknum Kepala MAN, FN, yang dialaminya tidak
ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Dengan mata berkaca-kaca, ia
menceritakan peristiwa yang membuatnya terpaksa berhenti bekerja ini.
YE menceritakan, awalnya ia kerap
digoda-goda oleh FN dengan mengajaknya jalan-jalan. Awalnya ia tak menganggap
itu serius. Namun, godaannya semakin lama semakin sering.
Hingga akhirnya pada Desember 2019, ia
didatangi oleh FN, saat sedang bekerja di perpustakaan.
Tiba-tiba tanpa tedeng aling-aling, FN
menarik dan memeluk tubuhnya. Sejurus kemudian, tangan FN masuk ke bagian
dadanya.
Betapa terkejutnya YE dengan perlakuan
itu. Ia pun coba melawan namun tak berdaya. Lantas, sang kepsek, FN, kata dia,
mengancam YE agar tidak menceritakan peristiwa itu kalau masih ingin bekerja di
sekolah tersebut.
"Saya ini honorer, dan yang
mengangkat saya itu kan kepala sekolah," kata YE, bercerita kepada
wartawan di Ombudsman.
Karena takut kehilangan pekerjaannya,
YE memilih diam. Namun, ternyata, pelecehan itu terus berulang. Semua pelecehan
ini dialaminya di lingkungan sekolah. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Ombudsman Undang Kapolres Terkait Laporan Pelecehan Seksual di MAN Sergai"
Posting Komentar