Pemko Medan Ajukan Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas PKL
Hal ini
disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menyampaikan Nota pengantar
terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL)
di Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (19/7/2021).
Paripurna yang
digelar di Gedung DPRD Kota Medan itu dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan
dihadiri Wakil Ketua Ihwan Ritonga,
Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman serta
sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Bobby
Nasution menyebutkan, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna
memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.
Pemberdayaan
itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota
Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang aman, bersih dan tertib
serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.
Dalam
penataan aktivitas PKL di Kota Medan, terdapat banyak permasalahan kompleksitas
dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat
setempat.
“Seperti
menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan
ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu
lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara di sisi
lain, Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan
ketentraman," kata Bobby.
Bobby
Nasution menambahkan, hal demikian menjadi pertimbangan penetapan zonasi
aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota
untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota.
"Amanat
tersebut Juga telah tertuang dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dimana pada pasar 28C disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah
kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk
kegiatan sektor informal," terangnya.
Usai mendengarkan
Nota Pengantar, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian
Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda akan dilaksanakan
pada 26 Juli 2021. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Ajukan Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas PKL"
Posting Komentar