Pemko Medan akan Aktifkan Posko Covid-19 di Kecamatan
Lensamedan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan kembali mengaktifkan Posko Covid-19. Keberadaan posko ini bertujuan untuk gerak cepat dalam merespon masyarakat selama PPKM Darurat di Kota Medan.
Selain itu, posko
Covid-19 yang nantinya melibatkan seluruh OPD terkait ini akan proaktif dalam
menindaklanjuti laporan masyarakat.
Demikian disampaikan
Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman ketika memimpin
rapat Koordinasi Pengaktifan Kembali Posko Covid-19 di Gedung Dharma Wanita
Kota Medan, Senin (12/7/2021).
Dalam rapat yang
diikuti Ketua MUI, Ketua FKUB dan Kakankemenag Medan serta Pimpinan OPD dan
Camat ini, juga dibahas tindak lanjut PPKM Terhadap kegiatan Ibadah sholat Ied
dan Qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Dijelaskan Sekda,
Selain Posko Covid-19 Kota Medan yang berada di Gedung Dharma Wanita ini, Posko
Covid-19 Kecamatan juga akan lebih aktif untuk mensosialisasikan Surat Edaran
SE Wali Kota Medan nomor 4432/6134 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat dan
mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk
pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan tertanggal 12 Juli 2021.
"Mulai hari ini
saya minta Camat dan Lurah maupun Kepling untuk mensosialisasikan Surat Edaran
Wali Kota ini agar masyarakat Kota Medan lebih memahami PPKM Darurat. Untuk
Posko Covid-19 Kota Medan atas arahan Wali Kota Medan agar diaktifkan lagi dengan
menempatkan Personil dari OPD terkait yang berkompeten. Hal ini dilakukan untuk
efektivitas Posko Covid-19. Selain itu Dinas Kominfo dan Prokopim juga lakukan
sosialisasi kepada masyarakat melalui media," Kata Sekda.
Selanjutnya Sekda
mengungkapkan, di masa PPKM Darurat, Pemko Medan juga akan memberikan bantuan
untuk warga yang benar-benar terdampak dan tidak terdaftar dalam program PKH
atau bantuan Pemerintah Pusat lainnya.
Untuk itu diminta
Dinas Sosial dan Camat memastikan masyarakat mana yang berhak menerima bantuan
berupa sembako dari Pemko Medan.
"Sebelum
diberikan bantuan, arahan Wali Kota Medan agar data masyarakat yang mendapatkan
bantuan harus jelas dan benar-benar yang terdampak," Jelas Sekda.
Kemudian Sekda juga
meminta dalam penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM Mikro,
Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan agar benar-benar mengecek masyarakat yang
masuk ke kota Medan terutama para pekerja yang akan masuk ke kota Medan.
Artinya setiap posko
harus dilengkapi dengan Thermo Gun dan tenaga kesehatan untuk melakukan Swab
Antigen. Selain Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
maupun Dinas Koperasi dan UMKM diminta untuk melakukan pemetaan mana perusahaan
yang esensial, non esensial dan kritikal.
"PPKM Darurat
berlaku mulai hari ini, namun tiga hari kedepan kita masih lakukan sosialisasi.
Untuk itu kita sampaikan kepada masyarakat bahwa PPKM Darurat ini dilakukan
untuk kebaikan kita bersama dana menekan penyebaran Virus Covid-19," ungkap
Sekda.
Terkait dengan Ibadah Sholat
Ied dan Pemotongan hewan kurban, Sekda Kota Medan mengungkapkan Pemko Medan
pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk beribadah namun dianjurkan untuk
melakukan sholat Ied di rumah masing-masing. Artinya masjid tidak ditutup namun
tidak diperkenankan untuk ibadah berjamaah.
Selain itu ibadah
Sholat Jumat dan Ibadah Minggu juga dianjurkan di rumah masing-masing selama
PPKM Darurat.
"Untuk
pelaksanaan pemotongan hewan kurban diperbolehkan di masjid-masjid namun
pembagian daging kurban harus dilakukan secara door to door atau diantar
langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Artinya masyarakat tidak ambil
daging kurban langsung ke masjid, panitia yang akan antar daging ke rumah
masyarakat. Untuk ini Lurah dan Kepling harus dapat mensosialisasikan hal ini
kepada panitia kurban," terangnya.
Diungkapkan Sekda,
dalam mensosialisasikan PPKM Darurat khususnya terkait pelaksanaan shalat idul
Adha dan Pemotongan hewan kurban kepada masyarakat, Pemko Medan berkolaborasi
dan meminta saran dan dukungan dari MUI Kota Medan, FKUB dan Kakankemenag
Medan.
Diharapkan dukungan
ini masyarakat kota Medan akan lebih mengerti dan mengikuti aturan yang telah
ditetapkan dalam peraturan PPKM Darurat.
Sementara itu, Ketua
Kakankemenag Medan Medan, Impun Siregar mengungkapkan, pihaknya siap mendukung
dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan PPKM Darurat di Kota
Medan. Namun dirinya menyarankan kepada petugas dilapangan agar tetap Humanis
dalam melakukan tugas.
Sedangkan Kepala BPBD
Arjuna Sembiring mengungkapkan, dalam Posko Covid-19 ini nantinya setiap OPD
dan Kecamatan memberikan nomor telepon yang aktif untuk lebih memudahkan
komunikasi.
Selain itu nantinya
setiap hari pukul 16:00 di Posko Covid-19 akan ada press release untuk
memberitahukan kepada masyarakat terkait aktifitas Posko Covid-19. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan akan Aktifkan Posko Covid-19 di Kecamatan "
Posting Komentar