Petugas Imbau Tidak Layani Pembeli Makan di Tempat
Saat melakukan sosialisasi itu,
petugas menyambangi warung dan cafe yang masih buka di seputaran Jalan Alfala
dan Mustofa Kecamatan Medan Timur. Dengan cara humanis, petugas langsung
menjumpai pemilik usaha kuliner agar bangku dan meja ditiadakan.
"Kita tidak melarang membuka
usahanya. Tapi dengan ketentuan jangan melayani pembeli yang makan di tempat.
Untuk kursi dan meja untuk pembeli disimpan dulu ya," sebut petugas Bripka
Munthe.
Saat sosialisasi itu juga, petugas
masih mendapatkan sejumlah warga yang masih tetap makan di warung. Petugas
langsung mengimbau untuk meninggalkan lokasi guna menghindari kerumunan.
Setelah mendapatkan imbauan dari
petugas, pemilik cafe di Jalan Mustofa memilih menutup usahanya.
"Ya, kita tutup. Ini demi
kepentingan bersama," sebut Aulia Siregar.
Pemilik warung bakso di Jalan Mustafa,
Suparno menyebutkan kalau ia sendiri mendukung pemerintah dalam menerapkan PPKM
Darurat guna memutus penyebaran virus Covid-19.
"Untuk kepentingan kita bersama,
saya mendukung PPKM darurat," jelas dia.
Sebelum bergerak melakukan
sosialisasi, petugas gabungan melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur. Apel
itu dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumut AKBP J Naibaho,
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Danramil 02/MT Kapten B Sembiring.
"Ini hari terakhir kita mengimbau
dan belum memberikan sanksi atau tindakan terhadap pemilik usaha. Ingat kita
mengimbau dengan cara humanis," sebut Kapolsek. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Petugas Imbau Tidak Layani Pembeli Makan di Tempat"
Posting Komentar