Sembunyi di Plafon, Dua Pencuri Diboyong ke Polsek Medan Baru
Lensamedan -
Dua maling di rumah kosong Jalan Pabrik Tenun No. 104-A, Medan Petisah,
tertangkap basah pemilik rumah saat bersembunyi di plafon. Keduanya pun kemudian
diboyong petugas Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun kedua
pelaku pencurian tersebut, Junaidi Syahputra (31) warga Jalan Pabrik Tenun Gang
Kuali dan Dani Febrian (23) warga Jalan Belanga, Medan Petisah.
Sedangkan pemilik
rumah atau korban adalah Rusli Sutar (47), yang kini tinggal di Jalan Gading
Mas Permai, Medan Amplas.
Plt Kapolsek
Medan Baru AKP Parulian Lubis menjelaskan, aksi pencurian diketahui pemilik
rumah terjadi pada Senin (26/7/2021) siang lalu.
Saat itu,
korban datang ke rumah miliknya yang tidak lagi ditempati.
"Kejadiannya
sekitar pukul 14.30 WIB, korban mendatangi rumahnya yang selama ini kosong
untuk melihat kondisinya," ujar Parulian, Kamis (29/7/2021).
Saat masuk
ke rumah, korban terkejut melihat kondisi yang berantakan. Bahkan, korban
menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plafon.
"Korban
mendengar suara berisik dari atap rumah. Karena curiga ada orang yang masuk ke
rumah, korban lalu meminta bantuan warga sekitar," sambung Parulian.
Kecurigaan
korban pun terbukti dan mendapati kedua pelaku bersembunyi di plafon rumah.
Korban lalu menghubungi pihak Polsek Medan Baru.
"Petugas
kita datang ke lokasi kejadian, kemudian mengamankan kedua pelaku dan
memboyongnya," kata Parulian.
Kepada
petugas, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan
membongkar seng. Kemudian, mengambil 1 daun pintu dan 5 daun jendela serta 1
ikat potongan seng bekas.
"Kedua
pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal
363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Sembunyi di Plafon, Dua Pencuri Diboyong ke Polsek Medan Baru "
Posting Komentar