Wagub Sumut Usulkan Permudah Izin Perusahaan Pengelolaan Limbah Medis B3
Lensamedan -
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengusulkan kepada
Pemerintah Pusat agar Sumut dapat diberi kemudahan dalam pengurusan izin bagi
perusahaan untuk mengelola limbah
medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal ini
disampaikan Musa Rajekshah saat menghadiri Rapat Koordinasi Arahan Presiden
Tentang Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi secara daring, di Rumah
Dinas Wagub Sumut Jalan Teuku Daud, Medan, Rabu (28/7/2021) malam.
Musa
Rajekshah yang akrab disapa Ijeck menjelaskan, sejak tahun 2020, akibat pandemi
Covid-19, limbah B3 Sumut mengalami lonjakan signifikan, baik limbah medis
maupun non medis.
"Memang,
dari tahun 2016 hingga 2021, limbah B3 kita melonjak pada tahun 2020 untuk
limbah medis," ujar Ijeck.
Kendati dipermudah, Ijeck menegaskan, bukan berarti hal itu akan melanggar
ketentuan yang berlaku. Karena, secara prinsipnya, jelas Ijeck, perusahaan yang
mengajukan harus memenuhi ketentuan mendasar yang ditetapkan.
"Agar pengangkutan dapat lebih murah, dan
rumah sakit akan semakin mematuhi aturan terkait limbah B3 ini. Sebab, faktanya
masih ada yang nakal, hal ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak bagi
kesehatan, mengingat banyak masyarakat kita yang masih menggunakan air
tanah," jelasnya.
Lebih lanjut, Ijeck menerangkan, Provinsi
Sumut saat ini memiliki 237 rumah sakit yang tersebar di 33 kabupaten/kota,
baik milik Pemkab/Pemko, Pemprov dan Pemerintah Pusat. Selain itu juga terdapat
sebanyak 609 unit Puskesmas.
"Namun sejauh ini baru satu perusahaan
pengelola yang beroperasi tahun 2020 lalu, yang sudah bisa melakukan pembakaran
incinerator, walaupun ada beberapa rumah
sakit yang mengelola sendiri," jelas Ijeck.
Selain itu, Ijeck menambahkan, ada beberapa
pengangkut dan pengumpul yang mengangkut limbah B3 ke Cileungsi, Tanggerang
Selatan. Karenanya, Ijeck merasa senang jika Pemerintah Pusat mempermudah
perizinan bagi perusahaan pengelola limbah B3 di Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku
akan menyampaikan keinginan Sumut ini ke Presiden Jokowi. Menurutnya laporan
yang disampaikan oleh Sumut sudah cukup aktual, sehingga bisa dijadikan contoh.
Dia menuturkan, pada dasarnya pembakaran
limbah B3 harus dilakukan dengan ketinggian suhu 800 derajat Celsius melalui
incinerator. Selama ini, dia juga mengakui persoalannya terkendala dengan
pengangkut, apalagi bagi daerah pegunungan dan pulau.
Penggunaan incinerator, jelas Budi, juga tidak
mudah dan membutuhkan waktu. Selain itu, tempat pembuangan juga harus bagus dan
terseleksi.
"Semoga
apa yang dilakukan ini dapat bermanfaat untuk bangsa," tutup Budi. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Wagub Sumut Usulkan Permudah Izin Perusahaan Pengelolaan Limbah Medis B3"
Posting Komentar