1,34 Juta Jiwa Penduduk di Sumut Masuk Kategori Miskin
Lensamedan -
Jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara (Sumut) d bulan Maret 2021 mengalami penurunan sebesar 0,13 poin, yaitu dari 9,14% di September 2020 menjadi
9,01% di Maret 2021. Atau berkurang 13 ribu jiwa dalam 1 semester terakhir.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada Maret 2021, jumlah penduduk miskin sebanyak 1,34 juta jiwa.
“Tetapi jika
dibandingkan periode Maret 2020, jumlah penduduk miskin ini mengalami
peningkatan,” ujar Kepala BPS Provinsi Sumut Syech Suhaimi di Medan, Senin
(2/8/2021).
Syech
menyebutkan, secara umum, pada periode Maret 2009 – Maret 2021 tingkat
kemiskinan di Sumut terjadi fluktuasi turun naik dalam jumlah maupun
persentase.
Ada dua (2)
fase turun naik yang terjadi, fase pertama dari Maret 2009 cenderung menurun
hingga Maret 2014 dan kemudian meningkat hingga Maret 2017. Fase kedua terjadi
penurunan pada September 2017 hingga September 2019 dan kemudian meningkat lagi
sejak Maret 2020 hingga Maret 2021.
Kenaikan
tingkat kemiskinan pada fase pertama, khususnya pada September 2013, September
2014 hingga September 2015 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok
sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak.
“Sementara kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin
pada fase kedua, periode Maret 2020 hingga Maret 2021 merupakan dampak
terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia,” sebut Syech.
Dijelaskannya,
untuk mendapatkan angka kemiskinan ini,sampel yang dicakup BPS sebanyak 2.131
blok sensus atau 21.310 rumah yang dilakukan pendataan yang dinamakan sampel
Susenas di Maret 2021 lalu.
"Dari
21.310 realisasinya mencapai 21.209 rumah tangga atau 99,53% yang merespon
pelaksanaan Susenas kemarin," jelasnya.
Untuk
mengukur tingkat kemiskinan, lanjut Syech Suhaimi, BPS juga masih menggunakan
konsep kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic need approach).
Baik itu
konsumsi makanan dan non makanan. Dengan pendekatan ini kemiskinan dipandang
sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan
dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan (makan dan bukan
makanan).
"Sehingga
penduduk miskin yang kita ukur dari kemiskinan itu merupakan penduduk garis
kemiskinan makanan yang di memiliki rata-rata setara 2100 kalori per kapita per
hari. Sedangkan untuk garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum
perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok bukan makanan
lainnya. Maka, penduduk miskin yang kita ukur merupakan penduduk yang memiliki
penghasilan per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan," tuturnya.
Adapun
persentase penduduk miskin pada Maret 2021 di daerah perkotaan sebesar 9,15%
dan di daerah pedesaan sebesar 8,84%. Daerah perkotaan mengalami penurunan
sebesar 0,10 poin, sedangkan daerah pedesaan berkurang sebesar 0,18 poin jika
dibandingkan September 2020.
"Garis
Kemiskinan pada Maret 2021 tercatat sebesar Rp525.756 per kapita per bulan
dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp395.104 (75,15 persen) dan
Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp130.652 atau sekitar 24,85%. Pada
periode September 2020-Maret 2021, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks
Keparahan Kemiskinan (P2) menunjukkan penurunan," urainya.
Sementara
itu, P1 dari 1,599 pada September 2020 menjadi 1,522 pada Maret 2021, dan P2
dari 0,453 menjadi 0,376. Hal ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran
penduduk miskin cenderung meningkat dan semakin mendekati garis kemiskinan, dan
tingkat ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin sedikit berkurang. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "1,34 Juta Jiwa Penduduk di Sumut Masuk Kategori Miskin"
Posting Komentar