21 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Akhirnya Ditangkap
Keempatnya ditangkap
sebagai tindak lanjut delapan laporan para korban yang masuk di Polsek
Percutseituan, Sunggal dan Polrestabes Medan.
Keempat
pelaku diketahui melakukan aksinya di 21 lokasi kejadian.
Yakni di
Jalan Karya Bakti, Jalan Pasar IV Tapian Nauli, Jalan Johor, Jalan Delitua,
Jalan Binjai.
Kemudian Jalan
Budi Kemenangan, Jalan Tembung, Jalan Mandala, Jalan Binjai Tanah Seribu, Jalan
Besar Bandar Setia.
Lalu di Jalan
Tambak Rejo, Jalan Krakatau, Jalan Budi Luhur, Jalan Belakang Makro, Jalan
Binjai Stabat.
Dan juga di Jalan
Padang Bulan, Jalan Ringroad, Jalan Pajak Melati, kawasan depan SPN Sampali,
Jalan Sunggal dan Jalan Titisewa.
Keempat
pelaku yang ditangkap yakni Abdul Muis dan Kurniadi, yang merupakan warga Jalan Masjid Dusun II, Gang Anggrek Desa
Helvetia, Kecamatan Sunggal.
Lantas Deni
Herlambang Sitompul, warga Jalan Masjid Dusun III, Kecamatan Sunggal. Dan Reza Pratama warga Jalan Pringgan Dusun VI,
Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes
Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, salah seorang korban mengetahui sepeda
motornya hilang pada Minggu (25/12/2020) di Jalan Pukat II. Saat itu korban sedang istirahat di rumahnya, lalu
dibangunkan oleh tetangganya karena pintu rumah sudah terbuka.
"Ketika
dilihat ternyata sepeda motornya milik korban sudah tidak berada di parkiran.
Setelah dicek CCTV korban melihat pelaku berjumlah empat orang," ujar
Kombes Riko Sunarko saat pemaparan, Jumat (6/8/2021).
Berdasarkan
laporan-laporan korban yang lainnya, kata Riko, pihaknya melakukan penyelidikan
dan pada Rabu (14/7/2021) berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku di
sebuah rumah di Jalan Kapten Muslim.
"Sehingga
petugas kamu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Kurniadi.
Dilakukan Pengambangan lagi hingga ke wilayah Polres Binjai dan berhasil
mengamankan tiga pelaku lainnya," ucapnya.
Dari
pengakuan pelaku, lanjut Kombes Riko Sunarko, hasil pencurian sepeda motor
dijual di kawasan Siantar.
"Dari
hasil pengakuan, mereka melakukan aksi pencurian sudah 21 kali. Hingga kini,
masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk hasil pencurian, para pelaku
mengaku menjual ke luar kota yakni Siantar," terangnya.
Dari
penangkapan keempat pelaku, polisi amankan barang bukti berupa satu unit sepeda
motor Yamaha N-Max, satu unit Honda Beat, satu helm Bogo.
Satu set
kunci L, satu buah obeng, dua buah tang dan rekaman CCTV atas aksi para pelaku.
"Dari
keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis," pungkas Kombes
Riko Sunarko sembari menyebutkan keempat pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2)
KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "21 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Akhirnya Ditangkap"
Posting Komentar