25 Hektar Lahan Warga Transmigrasi di Tapsel Dicaplok Oknum Anggota DPRD
Lahan yang
diserahkan negara kepada transmigran ini diklaim, IGH, anggota DPRD
Padangsidempuan. Akibatnya, saat ini warga terus diusik ketentramannya, karena
tanaman diatas lahan itu dirusak. Bahkan, ada warga yang dilaporkan dengan
tuduhan pencurian saat mengambil hasil dari lahannya.
Salah
seorang warga yang melapor ke Ombudsman, Arfan Anwar Siregar mengungkapkan, kondisi mereka kini kian
terancam setelah IGH yang merupakan politisi PKPI ini mengklaim telah
memenangkan lahan mereka atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 116
K/TUN/2011. Keputusan MA ini dirasa warga tidak adil.
Sebab, lahan
yang mereka tempati adalah lahan yang diserahkan negara pada mereka peserta
transmigrasi. Ada 25 hektar lahan transmigrasi yang dimiliki oleh 25 orang
Kepala Keluarga (KK).
"Kami
ini bukan penggarap. Lahan ini diserahkan negara kepada kami dengan sertifikat
hak milik," kata Arfan.
Arfan
menyebutkan, IGH pada awalnya mengaku
membeli lahan itu dari seorang kepala desa. Ia kemudian menggugat Sertifikat
Hak Milik warga atas 25 hektar lahan di desa tersebut ke Pengadilan Negeri. Di
tingkat pertama, dan kedua gugatan IGH ditolak. Bahkan di PTUN pun gugatan itu
pun kembali ditolak.
Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan bahwa yang membuat
warga risau adalah pasca adanya putusan MA tersebut, BPN menyurati warga
meminta warga mengembalikan sertifikat hak miliknya kepada BPN.
Dalam UU
Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor
15 Tahun 1997 diatur bahwa lahan peserta transmigrasi adalah bersertifikat hak
milik dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Karenanya
kita akan memproses laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait sebab ini
menyangkut keadilan masyarakat," kata Abyadi.
Kedatangan
warga Rianite I ini ke Ombudsman didampingi oleh Kepala Bidang Ketransmigrasian
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Malentina dan Kasi Fasilitasi
Penyiapan Lahan Penyelesaian Permasalahan, Siswo Purnomo.
Siswo
mengatakan bahwa warga Desa Rianite I ini merupakan peserta program
Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada tahun 1996. Secara keseluruhan ada
sekitar 4000 hektar lahan transmigrasi di kawasan tersebut.
"Lahan
transmigrasi ini berstatus hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan,"
kata Siswo.
Dia juga
menilai putusan MA ini aneh. Mereka juga baru mengetahui adanya putusan MA atas
lahan program transmigrasi ini.
"Baru
ini pertama kali di Indonesia kepemilikan lahan transmigrasi dibatalkan oleh
Mahamah Agung," sebutnya.
Pun, berdasarkan
ketentuan seandainya MA membatalkan
kepemilikan lahan tersebut, berarti kepemilikannya dikembalikan kepada negara.
"Bukan
kepada orang lain," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "25 Hektar Lahan Warga Transmigrasi di Tapsel Dicaplok Oknum Anggota DPRD "
Posting Komentar