Bawa Sabu Seberat 13 Kilogram, Warga Aceh Diringkus Polisi
Lensamedan - Personil Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang kurir narkoba di pinggir
Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Rabu
(18/8/2021) malam. Dari pelaku berinisial MA (21), polisi menyita
sabu-sabu seberat 13 kilogram (kg).
Data yang diperoleh menyebutkan, awalnya petugas
mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju
Jakarta. Bermodalkan informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas mendapatkan informasi kalau sabu-sabu
tersebut dibawa oleh seorang pria yang merupakan warga Desa Lueng Puet
Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.
Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil
meringkus MA yang sedang istirahat sebelum
melanjutkan perjalanan ke Jakarta, tepatnya Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan
Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang
dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam
Bungkus-bungkus terpisah. Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dan barang
bukti sabu-sabu tersebut ke
Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi
saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dari hasil introgasi
terhadap Alfis, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama
Putra.
"Benar, barang bukti yang disita dari pelaku 13
kg sabu, saat ini penyidik Masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama
Putra," ujarnya, Sabtu (21/8/2021).
Rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat
jalur darat.
"Dijanjikan upah sebesar Rp103 juta untuk membawa
sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta," ucapnya.
Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan
untuk mengungkap jaringan tersangka MA.
"Masih dikembangkan lagi," demikian Hadi.
(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Bawa Sabu Seberat 13 Kilogram, Warga Aceh Diringkus Polisi "
Posting Komentar