Lensamedan - PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus
yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya
Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Sekretaris Perusahan PT BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, tujuan
dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang
dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap
stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional
akibat Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan
berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya
Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar
50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan
Calon Perusahaan Tercatat,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulis, Jumat
(27/8/2021).
Dijelaskannya, kebijakan
tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021
tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal
Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.”
Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021
hingga 30 Desember 2021.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada
Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka
panjang.
“BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau
perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis
guna meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas
ekonomi nasional,” tutupnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "BEI Kembali Berikan Stimulus bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat "
Posting Komentar