Buang Sabu ke Jalan, Dua Pria Diciduk Polisi
Lensamedan - Petugas Polsek Medan Baru menangkap basah
tindakan dua orang pria yang berboncengan sepeda motor saat membuang sabu-sabu
ke jalan di kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung.
Keduanya lantas diboyong ke kantor polisi untuk proses
hukum.
Kedua pengendara sepeda motor yang berboncengan tersebut, yakni
M Harun Alrasid Pasaribu (48) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung Gang Raja,
Kecamatan Percut Seituan, dan Rahmaddani (31), yang merupakan warga Jalan
Perjuangan Gang Perjuangan 4, Bintang Meria, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.
"Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas kita karena
kepergok membuang 1 paket sabu saat melintas di Jalan Datuk Kabu, Pasar III
Tembung. Keduanya memang menjadi target penangkapan berdasarkan hasil
pengembangan informasi dari masyarakat," kata Kanit Reskrim Polsek Medan
Baru Iptu I Sitorus, Rabu (25/8/2021).
Sitorus menyebutkan, kedua pemuda yang kini berstatus
tersangka ini gerak-geriknya mencurigakan dan juga ciri-cirinya sesuai dari
informasi masyarakat.
"Petugas kita menghentikan laju sepeda motor tersangka.
Saat akan digeledah, seorang tersangka berinisial R terus membuang suatu benda
dari genggaman tangannya. Setelah diperiksa, ternyata diduga kuat narkoba jenis
sabu," sebut I Sitorus.
Dia menuturkan, pengakuan tersangka, narkoba tersebut
dibelinya secara patungan dari seseorang di Jalan Jermal XV tanah garapan,
Percut Seituan, seharga Rp 50 ribu dan akan dipakai bersama. "Tersangka
sudah ditahan dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Saat ini, keduanya
masih menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Buang Sabu ke Jalan, Dua Pria Diciduk Polisi"
Posting Komentar