Dipecat Sepihak Oleh Bupati, Farida Chairani Mengadu ke Ombudsman
Lensamedan - Farida Chairani, S.Pd mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, karena permintaan klarifikasi dan sanggahannya ke Bupati Paluta dan BKD Paluta atas Keputusan Bupati Padang Lawas Utara No.889/285/K/2021 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan tanggal surat 26 Maret 2021 belum ada jawaban yang pasti.
Laporan Farida Chairani diterima langsung oleh seorang staf
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Mory Yana Gultom, pada Rabu (25/8/2021)
dan menyatakan akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan yang sudah
diserahkan.
Dalam laporannya, Farida Chairani meminta agar Ombudsman
Perwakilan Sumatera Utra membuka tabir kebenaran dalam masalah pemecatan
dirinya yang diduga cacat hukum.
Farida adalah ASN dengan jabatan sebagai guru SD Unit Kerja
SDN No.100070 Sayurmatinggi. Mengajukan keberatan atas Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 889/285/K/2021
tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Pemintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di Medan, Jumat
(27/8/2021) Farida mengaku sangat kecewa dengan tindakan Pemkab Paluta yang
memberhentikannya sepihak tanpa ada surat peringatan 1, 2 dan 3.
"Sampai hari ini saya juga tidak ada jawaban pasti
tentang alasan pertimbangan yuridis sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar
penetapan keputusan tersebut. Alasan yang saya dapatkan adalah melakukan
perbuatan berupa tidak masuk kerja dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang
sah, yang dikaitkan dengan Pelanggaran Pasal 7 ayat 4 huruf d Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau
memang saya tidak masuk kerja, seharusnya ada surat peringatan dan pemanggilan
untuk memberikan klarifikasi terkait tidak masuk kerja dan
permasalahannya," papar Farida.
Lebih lanjut Farida Chairani menyampaikan bahwa sebelumnya,
ia sudah mengurus perpindahan ke SLB Autis Jalan Pancing Medan dan sudah
diberikan rekomendasi dari sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dan BKD Provinsi
memberikan rekomendasi pada 4 Maret 2021. Yang selanjutnya minta pelepasan dari
Pemkab Paluta untuk selanjutnya bisa menjalankan tugas di SLB Autis Jalan
Pancing Medan.
"Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa
merawat dan mendampingi anak yang berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika
meminta surat pelepasan dari Pemkab Paluta, yang didapat justru surat pemecatan
oleh Bupati Paluta yang ditandatangani Andar Amin Harahap, pada tanggal 26
Maret 2021," kata Farida.
Saat dikonfirmasi ke Kepala BKD Paluta Hasan Basyri Siregar,
disebutkan kalau pemecatan terhadap Farida Chairani sudah sesuai dengan aturan.
Dan menurut pengakuan Hasan Basyri, Farida Chairani sudah tidak masuk kerja
bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh Inspektorat.
Ketika ditanya terkait detail pelanggaran dan peluang Farida
kembali diaktifkan, Hasan Basyri menyampaikan sudah tidak bisa lagi, dan upaya
pemecatan itu sudah berlangsung 3 bulan, upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.
Menanggapi pernyataan Kepala BKD Hasan Basyri, Farida
Chairani langsung mengelus dada sebagai pertanda bahwa proses pemecatan dirinya
penuh dengan kebohongan dan ada hal-hal yang disembunyikan.
"Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, apakah
semudah itu seorang Kepala Daerah bisa dengan seenaknya memecat ASN tanpa
mengikuti langkah-langkah yang digariskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saya tidak pernah dipanggil, dinasehati secara lisan dan tulisan oleh atasan
saya sendiri (Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Bagian Disiplin BKD
Paluta). Saya memang pernah dipanggil oleh Inspektorat, tapi bukan terkait
masalah disiplin. Akan tetapi terkait masalah bubarnya mahasiswa Program
Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang selama ini menuai
berbagai masalah," ungkap Farida.
Masalah PSKGJ yang menuai banyak masalah, Farida sudah
memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati, Inspektorat,
BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta. Karena, ada banyak hal yang
ditutup-tutupi dalam kerjasama dengan salah satu Universitas di Medan.
Untuk memperjelas status pemecatan atas dirinya, Farida juga
sudah melapor ke BKD Provinsi dan pihak BKD Pemprov Sumut akan menindaklanjuti
laporan Farida apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Mitra Santri Nusantara
(Gema Santri Nusa) KH. Akhmad Khambali, SE, MM saat ditemui Farida Chairani
untuk berkonsultasi menyampaikan bahwa seharusnya seorang Kepala Daerah bukan
semena-mena melakukan pemecatan kepada ASN.
"Kan ada proses panjang yang harus dilalui. Bukan
ujuk-ujuk karena sentimen pribadi atau sesuatu hal yang dianggap menjadi 'duri
dalam daging' langsung mengeluarkan surat pemecatan. Enak sekali jadi kepala
daerah memiliki kekuasaan untuk memecat ASN di wilayahnya tanpa ada surat
peringatan atau dipanggil secara khusus untuk memberikan jawaban," kata
Akhmad Khambali.
Farida Chairani adalah salah satu korban pemecatan yang
diduga cacat hukum, tegas Khambali. Mungkin sebelumnya sudah ada beberapa yang
dipecat tapi tidak berani untuk bersuara. Semoga dengan adanya pengaduan ini
semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini agar menyikapinya dengan
bijaksana. Apa sebenarnya yang menjadi alasan pemecatan ini.
"Kalau mau jujur, mungkin yang melanggar disiplin tidak
masuk kerja sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun juga banyak orangnya di
Kabupaten Paluta, dan ini tidak tersentuh karena sesuatu alasan yang tak perlu
disebutkan. Semoga dengan adanya kasus pemecatan ini, pihak terkait agar
benar-benar dalam melakukan investigasi terkait alasan pastinya," pungkas
Khambali. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dipecat Sepihak Oleh Bupati, Farida Chairani Mengadu ke Ombudsman"
Posting Komentar