Ditresnarkoba Poldasu Tangkap Kurir 10 Kilogram Sabu
Lensamedan - Personel Direktorat Resnarkoba Sumatera Utara mengamankan M Rizal (34) warga Kota Panton Labu Aceh Utara, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi saat
dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang menjadi kurir sabu
bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama
Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu.
"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan
penyelidikan," kata Hadi Selasa (31/8/2021).
Lanjut Kabid Humas, kemudian petugas melakukan undercover atau
penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi
Wanda untuk memesan sabu.
"Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada
kesepakatan," ucap Hadi.
Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di
Kawasan Kota Tebing Tinggi.
"Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target,"
ujar dia.
Setelah ditunggu, sebut dia, target operasi datang mengendarai
mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, sambung dia, target yang datang itu bukan Wanda
melainkan orang suruhannya bernama M Rizal.
"Yang mengantar sabu itu orang suruhannya," kata Hadi.
Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai
pembeli itu langsung menyergap tersangka.
"Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus terdiri
dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus merk Guanyingwan yang diduga
sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg" jelasnya.
Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak
dikenalnya dari Kota Tanjung Balai.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor
Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"
tambah dia.
Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk
mengejar tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Ditresnarkoba Poldasu Tangkap Kurir 10 Kilogram Sabu "
Posting Komentar