Gubernur Edy Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/36/INST/2021 tertangal
24 Agustus 2021 itu ditujukan untuk dua kepala daerah, yakni Wali Kota Medan
dan Wali Kota Pematangsiantar.
Instruksi Gubernur ini untuk menindaklanjuti pengumuman
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin
(23/8/2021) malam dan juga Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021
tertanggal 23 Agustus 2021, tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 24
Agustus 2021 sampai dengan tangga 6 September 2021," ujar Edy Rahmayadi di
Rumah Dinas Gubernur di Jalan Sudirman Nomor 41, Selasa (24/8/2021).
Di dalam Instruksi Gubernur itu, dijelaskan beberapa aturan
yang harus dipatuhi selama penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung.
Di antaranya, pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan
beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%.
Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan prokes
ketat.
Kafe/restoran sudah boleh diizinkan melayani makan ditempat
(dine in) dengan kapasitas 25% atau 2 orang per meja. Kafe/restoran
diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB serta menerapkan prokes ketat.
Perkantoran diizinkan work from office (WFO) dengan
kapasitas 25% dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Bila
terjadi klaster Covid-19 akan ditutup selama 5 hari.
Tempat ibadah diizinkan dibuka dengan kapasitas 25% atau
maksimal 30 orang, serta menerapkan prokes ketat.
Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diselenggarakan
pemerintah daerah harus tanpa penonton atau suporter dengan prokes ketat.
Kegiatan belajar mengajar masih menerapkan sistem daring
(online). Maksimal 25% tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan dapat
melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada tanggal 24
Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gubernur Edy Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM"
Posting Komentar