Lagi, Pelanggar Prokes dan PPKM Jalani Sidang
Lensamedan -
Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan
harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara
dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021).
Umumnya
warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi
prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga
Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara
langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun,
S.H., M.H.
Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan
pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan,
sedangkan Azmar berjualan di kawasan Jalan Thamrin.
Menurut
keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat
pukul 22.00 WIB. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah
pukul 20.00 WIB.
Sidang ini
memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas
kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan
denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan
dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke
depan.
Siang jelang
sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga
Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker.
Sehari
sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama.
Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek
Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan
keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga
tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
di Provsu.
Atas
kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda
Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara baru akan dijalani Andi jika dia melakukan
pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Lagi, Pelanggar Prokes dan PPKM Jalani Sidang "
Posting Komentar