Level PPKM Disesuaikan dengan Kondisi Setiap Daerah
Lensamedan - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlaku mulai tanggal
24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 di Jawa-Bali dan hingga 6 September untuk di
luar Jawa-Bali dengan penyesuaian level beberapa daerah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan PPKM ini akan terus
diterapkan selama pandemi sebagai upaya untuk menyeimbangkan upaya penanganan Covid-19
dan pemulihan ekonomi.
“PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi karena ini
adalah alat kita untuk tadi menyeimbangkan pengendalian Covid-19 ini dengan
ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita. Penentuan levelnya
menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap 1-2 minggu sekali berdasarkan
rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden setiap minggunya,” ujar Luhut
dalam Keterangan Pers mengenai PPKM, Senin (23/8/2021) malam.
Luhut pun mengharapkan seluruh kabupaten/kota dapat masuk ke
PPKM Level 2 dan 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi
jika pihak semua disiplin dan bergerak bersama-sama.
“Mengendalikan pandemi Covid-19 ini dibutuhkan kesabaran,
kekompakan, kedisiplinan, kerja keras, dan doa kita sebagai satu bangsa. Kita
harus bekerja bahu-membahu untuk melakukan ini,” ujarnya.
Dalam penerapan PPKM periode ini, ungkap Luhut, terdapat
sejumlah daerah yang turun Level, dari Level 4 ke Level 3 dan dari Level 3 ke
Level 2.
“Berita baik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden
untuk periode penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2, periode 24-30 Agustus 2021,
wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya
mengalami penurunan level dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini,”
ujarnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, jumlah daerah di Jawa-Bali
yang berada pada Level 3 adalah 67 kabupaten/kota dan Level 2 dari dua
kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
“Keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi
Mendagri secara mendetail,” ujar Luhut.
Sementara itu, khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang
Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk saat ini masih berada
pada Level 4. Namun, Luhut memperkirakan dalam waktu dekat wilayah-wilayah ini
akan segera masuk ke Level 3 karena perbaikan yang terus dilakukan dalam
penanganan Covid-19.
Lebih lanjut Menko Marinves menyampaikan bahwa pada evaluasi
level PPKM kali ini, pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian
sebagai penilaian Asesmen Level sesuai acuan yang ditetapkan oleh Badan
Kesehatan Dunia atau WHO.
“Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa
wilayah yang sudah lebih baik, dan kasus-kasus kematian sebelumnya tidak
terlaporkan, sudah banyak dilaporkan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Luhut menambahkan, dalam beberapa hari
ke depan diperkirakan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan
juga kasus kematian yang baru dikeluarkan oleh beberapa kabupaten/kota.
“Terkait angka kematian yang masih tinggi di beberapa
wilayah ini, dalam arahannya Presiden meminta secara khusus untuk segera
dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan,” imbuhnya.
Luhut menyampaikan, salah satu penyebab tingginya angka
kematian adalah masih enggannya masyarakat untuk melakukan isolasi di sarana
isolasi terpusat (isoter) sehingga terjadi perburukan ketika melakukan isolasi
mandiri yang menyebabkan telatnya mereka dibawa ke fasilitas kesehatan.
“Untuk itu, lagi-lagi pemerintah terus mengimbau dan
mengajak masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19, agar dapat segera masuk ke
dalam pusat-pusat isolasi yang telah disiapkan pemerintah dan dijamin juga
obat-obatan, tenaga kesehatan, dan makanan. Mari cegah sedini mungkin, supaya
kita tentunya bisa saling menjaga dan terhindar dari pandemi ini,” pungkasnya.
(*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Level PPKM Disesuaikan dengan Kondisi Setiap Daerah"
Posting Komentar