Masa Pandemi, Produksi Elektronika Alami Peningkatan Kapasitas
Berbagai
program strategis antara pemerintah dan pelaku industri telah dijalankan, baik
itu dalam pelaksanaan protokol kesehatan atau pemberian bantuan yang dibutuhkan
para pasien Covid-19.
“Kami telah
menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin
Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19. Upaya ini untuk menjaga aktivitas produksi
sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan industri,” kata
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin
(2/8/2021).
Melalui SE
Menperin 3/2021 tersebut, Agus berharap perusahaan industri atau kawasan
industri memiliki panduan atau standar yang jelas ketika menjalankan kegiatan
proses produksi dan protokol kesehatannya di masa pandemi saat ini.
“Intinya,
pemerintah mendukung kegiatan produksi industri serta mendorong penerapan
protokol kesehatan yang ketat dan konsisten. Sebab, ekonomi dan kesehatan harus
jalan beriringan sesuai arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo,” tegasnya.
Direktur
Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE)
Kemenperin, Taufiek Bawazier mengemukakan, sektor industri merupakan motor
penggerak dalam perekonomian nasional. “Berjalannya aktivitas industri tentunya
menunjang kesejahteraan dari para pekerjanya serta dapat memacu roda ekonomi
wilayah, bahkan meningkatkan penerimaan devisa,” tuturnya.
Taufiek
menambahkan, perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI
dapat memprioritaskan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan
ekspor sehingga turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Salah satu
sektor yang berperan penting adalah industri elektronika yang juga termasuk
dalam sektor esensial dan dapat beroperasi dengan kapasitas 50%,” ungkapnya.
Taufiek
menyampaikan, selama masa pandemi, terjadi peningkatan kapasitas produksi
elektronika untuk pendukung fasilitas kesehatan. Hal ini misalnya terlihat dari
lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin.
"Kondisi
seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika
dalam negeri untuk dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif
singkat,” ujarnya.
Meskipun
industri dapat melakukan kegiatan produksi saat masa pandemi, Direktur Industri
Elektronika dan Telematika Kemenperin, Ali Murtopo Simbolon menyampaikan,
Kemenperin menetapkan aturan bahwa perusahaan harus memberikan laporan
pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni
dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59.
Pelaporan
ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri
Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
“Kami
proaktif berkoordinasi dengan industri-industri elektronika dalam negeri agar
dapat terus menjalankan kegiatan produksi yang disertai dengan penerapan
protokol kesehatan. Kami memonitor laporan-laporan yang diberikan pelaku usaha
agar dapat menghindari terjadinya sebuah lonjakan penularan atau munculnya
klaster penularan di industri,” papar Ali. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Masa Pandemi, Produksi Elektronika Alami Peningkatan Kapasitas"
Posting Komentar