Rumah Sakit di Medan Baru akan Sesuaikan Tarif Terbaru PCR
Lensamedan - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Layanan Kesehatan, Abdul Kadir.
SE tersebut mengatur batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan
Bali sebesar Rp495.000, sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar
Rp525.000.
Tetapi sejumlah Rumah Sakit (RS) di Medan masih belum
menerapkan ketentuan ini. Beberapa rumah sakit mengaku, memang sedang melakukan
proses pembuatan Surat Keputusan (SK) terkait batas maksimum baru tarif
pemeriksaan RT-PCR tersebut.
Sub Koordinator Hukormas Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam
Malik (RSUPHAM) Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, sejauh ini
pihaknya tengah melakukan proses penyesuaian terhadap tarif baru untuk swab PCR
ini. Dia mengakui, bahwasanya saat ini memang tarif yang berlaku masih diharga
Rp750.000.
"Tapi secepatnya tarif baru akan kita sesuaikan.
Soalnya SE nya kan dikeluarkan tanggal 16 Agustus, hari ini juga kan hari
libur, jadi kami harus buat dulu SK penyesuaiannya. Jadi bisa saja nanti tarif
di Adam Malik lebih murah dari batas maksimum yang telah ditentukan Kemenkes,
makanya ini kita lihat dulu adam Malik prosesnya jadi berapa," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan Edison Peranginan-angin juga mengatakan, jika
RS milik Pemko Medan baru akan melakukan
penyesuaian terkait SE tarif PCR itu. Namun dia menyatakan, saat ini RSUD dr
Pirngadi masih menetapkan tarif diharga Rp900.000.
"Kita sedang proses pembuatan SK tarifnya. Kita memang
sudah dengar kabar tersebut, dan Direktur juga sudah menginstruksikan agar
dibuat SK baru menyusul batas tarif swab PCR yang ditetapkan pemerintah
pusat," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Rumah Sakit di Medan Baru akan Sesuaikan Tarif Terbaru PCR "
Posting Komentar