Sebelum Tikam Ayah dan Abang Kandung Hingga Tewas, Pelaku Suguhkan Kopi Campur Racun Rumput
Lensamedan – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Medan
mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan ayah dan abang kandung yang terjadi
di di Jalan Wakaf Kelurahan Sei Agul
Kecamatan Medan Barat pada Sabtu (28/8/2021) kemarin.
Pelaku ternyata sempat memberikan kopi susu bercampur dengan racun
rumput kepada kedua korban.
Hal ini diungkapkan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat
paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).
Tersangka bernama M Arsyad yang tidak lain merupakan anak dan adik
kedua korban mulai melancarkan aksinya pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul
18.00 WIB, dengan membuatkan kopi susu yang sudah bercampur dengan racun.
Racun itu dibelinya di Jalan Surabaya bersamaan dengan dua bilah
pisau yang digunakannya untuk membunuh Sugeng yang merupakan ayah dan M Rizki
yang merupakan abang kandung tersangka.
Kedua korban yang tidak mengetahui bahwa kopi tersebut sudah
dicampurkan dengan racun pun meminum kopi tersebut.
"Namun ibu dan adiknya tidak meminumnya, karena ada mencium
aroma racun ataupun aroma yang tidak enak sehingga ibu korban adiknya tidak
meminum kopi susu," kata Irsan.
Usai meminum kopi tersebut, Sugeng yang saat itu sedang berada di
teras rumab mulai mengalami muntah-muntah. Melihat kejadian itu, tersangka pun
pergi ke mengambil pisau yang disimpannya di dalam lemari lalu menikam korban
dibagian leher hingga perut.
"Jadi kurang lebih total 6 kali korban melakukan penikaman
kepada ayahnya," jelas Irsan.
Abang korban yang melihat kejadian itu pun berusaha untuk
menghentikan perbuatan tersangka dengan melemparkan sebuah helm. Namun, tersangka
malah mengejar abangnya dan menikam korban di bagian perut sebanyak 6
kali.
Merasa tak puas, tersangka kemudian mengambil sisa pisau yang
disimpannya di dalam lemari dan kembali menikam abangnya.
"Sehingga kepada abang korban kurang lebih sekitar 12 sampai
15 tikaman, kemudian korban meninggal di TKP," ujar Irsan.
Setelah membunuh ayah dan juga abang kandungnya, tersangka masuk
ke dalam rumah untuk duduk. Tak lama setelah kejadian itu, pihak Polsek Medan
Barat langsung mengamankan pelaku
Irsan menjelaskan, motif pelaku sampai tega membunuh ayah dan
abang kandungnya karena merasa tidak diberikan kasih sayang yang sama
sebagaimana perlakuan kedua orangtuanya terhadap abangnya.
Namun untuk motif- motif lain, kata Irsan masih sedang dalam
proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Tersangka juga akan dilakukan tes
untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Menurut pengakuan tersangka selama ini di keluarga merasa di
anak tiri kan, baik oleh ayahnya, ibunya maupun abang dan adiknya. Jadi setiap
ada permasalahan, si tersangka selalu turut disalahkan. Jadi ini menjadi akumulasi
bagi tersangka sehingga terjadilah pembunuhan itu," jelasnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 351
ayat 3 dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Sebelum Tikam Ayah dan Abang Kandung Hingga Tewas, Pelaku Suguhkan Kopi Campur Racun Rumput"
Posting Komentar