Sepasang Pecandu Narkoba Diciduk Polisi
Lensamedan - Sepasang pecandu narkoba jenis sabu-sabu harus merasakan pengapnya sel tahanan di Mapolsek Medan Baru, setelah keduanya dibekuk petugas Polsek Medan Baru dari simpang SPBU Jalan Pasar Merah, Kelurahan Binjai, Medan Denai, baru-baru ini.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 1 bungkus
plastik kecil yang berisi sabu. Adapun sepasang pencadu narkoba tersebut, yaitu
Doni Subrata (39) warga Jalan Kebun Sayur Bakti, Desa Tanjung Sari, Kecamatan
Batangkuis, Deliserdang, dan rekan wanitanya berinisial ZW (26) warga Jalan M
Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas.
Plt Kapolsek Medan Baru Parulian Lubis menyebutkan, pasangan bukan
suami istri ini ditangkap personel usai membeli narkoba dari seseorang di
kawasan Jalan Jermal 15.
"Mereka beli secara patungan seharga Rp 50 ribu dan akan
digunakan bersama," ujar Parulian, Jumat (27/8/2021).
Parulian mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi
dari masyarakat yang merasa resah. Selanjutnya, personel menindaklanjuti
informasi itu dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.
"Saat tiba di lokasi (Jalan Pasar Merah), petugas melihat
keduanya yang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian
melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba dari gengaman tangan
Doni Subrata," kata Parulian.
Setelah menemukan barang bukti narkoban, petugas lalu memboyong
keduanya Mapolsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut. "Masih didalami
kasusnya dan untuk menelusuri jaringan maupun bandar narkobanya," tandas
Parulian. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Sepasang Pecandu Narkoba Diciduk Polisi "
Posting Komentar