Setelah 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Diperbolehkan Vaksin
"Penyintas Covid-19 boleh divaksin, tapi dengan catatan
lebih dari tiga bulan setelah sembuh," ujar Anggota Bidang Penanganan
Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Restuti Hidayani Saragih saat
diwawancarai di Medan belum lama ini.
Restuti mengatakan, ketentuan harus menunggu tiga bulan
setelah sembuh merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Secara penelitian,
antibodi Covid-19 yang terbentuk alamiah dari penyintas tersebut seiring
berjalannya waktu pasti menurun. Begitu juga antibodi yang terbentuk melalui
vaksinasi.
"Rata-rata penelitian, antibodi itu (Covid-19) mulai
menurun setelah tiga bulan. Jadi, karena itulah dasar kebijakan yang diambil
Pemerintah Pusat untuk melakukan vaksinasi terhadap penyintas Covid-19," katanya.
Disinggung apakah ada
dampak buruk jika divaksin sebelum tiga bulan, menurut Restuti secara
penelitian tidak ada. Hanya saja, harus ada prinsip menyamaratakan keadilan
regulasi. Sebab, kalau tidak dibuat regulasi maka prinsip keadilan tidak sama
rata.
"Kita sama-sama tahu ketersedian vaksin tergantung dari
pusat dan pusat tergantung dengan diplomasi kepada negara-negara lain, karena
kita belum menjadi produsen mandiri (vaksin Covid-19). Selanjutnya, vaksin yang
didapat kemudian dibagi-bagi ke 34 provinsi termasuk Sumut. Namun, pembagian
vaksin ini ada skala prioritas dengan pertimbangan, misalnya angka kasus
Covid-19, jumlah penduduk," tuturnya.
Restuti menyebutkan, vaksinasi Covid-19 bukan hanya
dibutuhkan oleh penyintas Covid-19 tetapi juga tenaga kesehatan, petugas
publik, masyarakat lansia yang rentan, dan anak usia 12-17 tahun.
"Selain penyintas Covid-19, mereka juga perlu divaksin.
Makanya, perlu asas menyamaratakan dan kemudian dikaitkan dengan hasil
penelitian terkait," tukasnya.
Dia menambahkan, apabila nantinya penyintas menerima vaksin
Covid-19 diiumbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam
aktivitas sehari-hari.
"Protokol kesehatan tetap harus dipatuhi, walau sudah
divaksin. Jangan sampai abai karena telah divaksin," tandasnya. (*)
Belum ada Komentar untuk "Setelah 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Diperbolehkan Vaksin "
Posting Komentar