Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
Lensamedan - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (umum) dari KPK. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK sebesar Rp1,6 miliar.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus
Prasetya dalam persidangan yang digelar secara virtuak di Ruang Cakra 3
Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).
"Meminta kepada kepada majelis hakim yang menangani
perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Syahrial selama 3
tahun dikurangi selama masa tahanan," ujar JPU Agus Prasetya.
Terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal yakni Pasal 5
ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, M Syahrial juga dituntut pidana denda
sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan karena
terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih
dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali
perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dijatuhi
hukuman," ujar JPU.
Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai
As'ad Rahim Lubis memberikan waktu sepekan untuk terdakwa Syahrial dan kuasa
hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, Syahrial didakwa menyuap
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju sebesar
Rp1,6 miliar.
Perbuatan terdakwa Syahrial berawal sekitar Oktober tahun
2020. Saat itu Syahrial berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad
Azis Syamsudin.
Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis Syamsudin membicarakan
mengenai pemilihan langsung Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang
akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara
(Sumut).
Selanjutnya, Syahrial mengeluhkan kasus yang tengah
ditangani KPK di Tanjungbalai ke Azis Syamsudin. Kemudian Aziz Syamsudin
menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu
memantau proses keikutsertaan terdakwa di Pilkada tersebut.
Dalam perkenalan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada
Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai periode kedua.
Namun ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di
Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko)
Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu
tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko
Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada
yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.
Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling
bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelpon rekannya
Maskur Husain seorang advokat.
Stepanus lalu menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa
Syahrial kepada Maskur. Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara
tersebut asalkan terdakwa memberi dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini
disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan
uang secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui
rekening itu mencapai Rp1.475.000.000. Selain pemberian uang secara transfer,
terdakwa pada 25 Desember 2020 juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus
sejumlah Rp210.000.000.
Lalu pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan
Rp10.000.000 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga jumlah seluruhnya
Rp1.695.000.000.
Tindakan penyuapan itu pun diendus KPK, yang lantas menangkap dan
menetapkan status tersangka terhadap Syahrial, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur
Husain. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara"
Posting Komentar