Sumut Bersiap Lakukan PTM di Bulan September, Tidak Termasuk Kota Medan
Lensamedan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
menetapkan kabupaten/kota yang berlakukan PPKM level 3 dan 2 bisa melakukan
kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan kapasitas maksimal 50%, dan pastinua
menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sementara untuk lembaga pendidikan luar biasa, baik dari
tingkat dasar hingga menengah atas, bisa melakukan PTM maksimal 62% hingga 100%.
“Sedangkan yang masuk kategori level 4 atau Zona Merah, sama
sekali tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Sumut Syaifuddin, usai rapat virtual bersama kepala daerah
terkait persiapan PTM di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (30/8/2021).
Syaifuddin mengatakan, meski diperbolehkan menggelar PTM,
namun kantin sekolah tidak diperbolehkan untuk dibuka dan peserta didik
disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah.
Jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan
dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Setiap rombongan belajar (kelas)
maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
"PTM ini dimulai 1 September. Orang tua/wali peserta didik
dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
bagi anaknya dan yang mengikuti PTM
terbatas harus memiliki izin dari orangtua," katanya.
Syaifuddin menekankan kepada satuan pendidikan di daerah
zona merah dan PPKM level 4 untuk tidak menggelar PTM terbatas. Apabila
nantinya ditemukan, akan ditindak tegas.
"PTM terbatasnya
akan kita hentikan," tegasnya.
Pengaturan terkait PTM ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021
tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa
pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se
Sumut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Sumut Bersiap Lakukan PTM di Bulan September, Tidak Termasuk Kota Medan "
Posting Komentar