Terima Konsumen Makan di Tempat, Karyawan dan Konsumen Jalani Swab Antigen
Lensamedan -
Pemko Medan melancarkan Razia Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level IV, Senin (2/8/2021) menjelang sore.
Dalam razia
itu, petugas menemukan restoran berskala besar di bilangan Jalan Iskandar Muda
menerima konsumen makan di tempat.
Tindakan
yang diambil adalah melakukan tes swab antigen pada 8 konsumen dan 19 karyawan
restoran tersebut. Selain itu, penanggung jawab restoran ini harus menjalani
sidang di Posko Penanganan Covid-19 Medan.
Sebelum
melancarkan razia, tim terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP), Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibantu aparat Polri
dan TNI berkumpul di Posko Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Medan.
Dari tempat
ini, tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Adi Syahputra Harahap,
bergerak melintasi Jalan Iskandar Muda. Saat melakukan pemeriksaan di restoran tersebut, ditemukan sebanyak 8 konsumen tengah makan di tempat.
Pengelola restoran itu juga tampak menyediakan meja dan kursi.
Petugas pun
memanggil penanggung jawab restoran. Disampaikan, bahwa manajemen restoran ini
telah melanggar aturan karena menerima konsumen makan di tempat. Semestinya,
restoran berskala besar ini hanya menerima pesanan take away.
Kemudian
dengan tetap mengedepankan kesantunan namun tetap tegas, seluruh konsumen dan karyawan didata untuk
menjalani tes swab antigen. Awalnya tes dilakukan pada konsumen baru kemudian
dilanjutkan kepada karyawan. Hasil tes menunjukkan seluruh konsumen dan
karyawan negatif.
Kepada
petugas, kasir sekaligus penanggung jawab restoran tersebut, Yulianti mengaku,
mereka hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit.
Mendengar
itu, Rakhmat menjelaskan, yang boleh menerima makan di tempat pada PPKM Level
IV adalah pelaku usaha kecil.
"Itu
pun dengan kapasitas pengunjung sebesar 25% dalam waktu 20 menit," jelas
Rakhmat.
Rakhmat
mengatakan, razia yang merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Medan,
Bobby Nasution ini akan terus dilakukan. Dia mengatakan, razia prokes ini
merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat.
"Ini
pertama kali dalam razia kita melaksanakan tes swab di tempat saat menemukan
pelanggaran. Kita berharap pelaku usaha lainnya dapat mengikuti ketentuan PPKM
ini memutus mata rantai penularan Covid-19, demi kebaikan kita bersama,"
ungkapnya.
Disebutkannya
juga, penanggung jawab dari restoran ini
dipanggil untuk mengikuti sidang pelanggaran prokes bertempat di Posko
Penanganan Covid-19, Gedung PKK Medan. Dijadwalkan, sidang akan berlangsung
besok. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Terima Konsumen Makan di Tempat, Karyawan dan Konsumen Jalani Swab Antigen "
Posting Komentar