Terungkap, Penyiraman Air Keras ke Wartawan Karena Minta Jatah Bulanan
Kapolrestabes
Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kejadian itu berawal pada bulan Juni
2021, saat tersangka HST memberi tahu kepada pemilik salah satu gelanggang
permainan tembak ikan, ada permintaan sejumlah uang dari korban.
Biasanya
korban meminta bulanan yang sudah berlangsung sebanyak 8 kali senilai Rp500
ribu per bulan. Kemudian korban minta dinaikkan menjadi satu juta, dua juta,
kemudian korban minta jatah Rp4 juta per bulan.
"Lalu
bulan Juni biasanya korban menerima bulanan dari HST. Namun pada tanggal 21,
uang belum diterima juga," ujar Kombes Riko Sunarko di Mapolrestabes
Medan, Senin (2/8/2021).
Rika
melanjutkan, korban mengirim link berita tentang gelanggang tersebut kepada
HST. Korban mengatakan link berita belum dibagikan dan meminta jatah bulan Juni
segera diberikan. Tak berapa lama HST memberikan jatah uang bulan Juni kepada
korban.
"Pada
bulan Juli tanggal 21, korban kembali meminta sejumlah uang kepada HST, namun
terlambat sampai tanggal 24," sebutnya.
Riko
menjelaskan, saat itu pemilik gelanggang berinisial SS memberi tahu kepada HST
agar korban diberi pelajaran. Kemudian pada tanggal 25 Juli , tersangka HST
janji bertemu dengan korban di Simpang Tuntungan.
"Sebelumnya
tersangka HST sudah mencari orang untuk memberikan pelajaran kepada
korban," ucapnya.
Saat hari
eksekusi tiba, lanjut Riko, tersangka eksekutor dan driver berinisiatif membeli
cairan air keras seharga Rp100.000. Kemudian air keras mereka masukkan ke dalam
botol minuman.
"Kemudian
pada pukul 21.00 korban mengirim pesan whatsapp kalau dia sudah berada di
lokasi," tukasnya.
Tak berapa
lama, HST menunjukkan foto korban kepada eksekutor. Kemudian eksekutor
berinisial N dan driver berinisial UA bergerak
ke lokasi.
"Tapi
di jalan mereka sempat memindahkan air keras ke dalam potongan botol Aqua.
Setibanya di lokasi, tersangka N langsung menyiramkan air keras tersebut ke
tubuh korban, keduanya langsung melarikan diri," pungkasnya.
Sebagaimana
diketahui, Persada disiram air keras oleh dua pria berboncengan mengendarai
sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Minggu
25 Juli 2021 malam.
Dalam kasus
tersebut, Polrestabes Medan menangkap lima pelaku. Kelima tersangka yang
diamankan itu yakni SS warga Jalan Petunia II, Desa Namo Gajah Kecamatan Medan
Tuntungan, yang merupakan otak pelaku. Kemudian UA warga Kampung Sawah Desa
Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera
Selatan (Sumsel) yang bertindak sebagai joki.
Lalu HST
(36) warga Lingkungan II Namo Gajah, Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan
Tuntungan yang bertindak sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan
korban.
Kemudian N
warga Datuk Kabu Pasar III Deliserdang yang bertindak sebagai eksekutor
menyiramkan air keras.
Dan terakhir
IIB yang merupakan warga Jalan Bunga Kardiol, Lingkungan III Kelurahan Ladang
Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan yang bertindak sebagai perekrut/pencari
eksekutor. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Terungkap, Penyiraman Air Keras ke Wartawan Karena Minta Jatah Bulanan "
Posting Komentar