Asosiasi Penyelenggara Acara Minta Diizinkan Gelar Acara dan Pernikahan, Wali Kota Jawab Nanti Dulu
Lensamedan – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 di Kota Medan dan Pematangsiantar mengakibatkan kegiatan resepsi pernikahan mau pun acara yang mengumpulkan massa masih dilarang untuk dilaksanakan.
Karenanya, sejumlah asosiasi penyelenggara acara dan
pernikahan di Sumatera Utara (Sumut) meminta kelonggaran kepada Pemerintah
daerah (Pemda) agar acara dan pernikahan di wilayah yang menerapkan PPKM level
4 bisa diizinkan.
Permintaan ini disampaikan sejumlah asosiasi acara dan
pernikahan seperti ASPEDI, HASTANA, HIPAPI, ASPHOVID, MUA dan ASETI, saat
menggelar diskusi menyikapi PPKM Level 4, di Medan Internasional Convention
Center (MICC), di Jalan Gagak Hitam
Sunggal, Medan, Kamis (2/9/2021).
"Dampak dengan adanya PPKM dan peraturan pemerintah
yang ada sekarang, membuat para pekerja event sekarang memang terhenti semua
kegiatannya. Sebagian besar juga menjadi pekerjaan pokok bagi kawan kawan
sekalian," kata Ketua DPW Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan
Indonesia (Hastana) Sumut, Muhammad Fauzi.
Fauzi mengatakan, ia bersama asosiasi lainnya dalam waktu
dekat akan melakukan mediasi dengan pemerintah daerah, untuk meminta solusi
agar penyelenggaraan acara dan pernikahan bisa diizinkan, namun dengan protokol
kesehatan yang ketat.
"Mungkin dengan kami bermediasi nantinya, kami akan
memberitahukan kepada Pemerintah daerah. Jika ingin dilakukan, dengan Prokes
yang akan kami ikuti keseluruhannya agar pekerja seni, pekerja event tetap bisa
bekerja," sebut Fauzi yang biasa dipanggil Ozi ini.
Dikatakannya, akibat penerapan PPKM level 4 ini, sekitar
2.000 an pekerja dibawah sejumlah asosiasi tersebut tidak bekerja. Bahkan, ada
yang sampai bertukar profesi ke bisnis online.
"Kalau kita hitung kisaran 2.000- 2500 orang. Sebagian
mereka banting setir jualan makanan dan minuman melalui online" ujar Ozi
yang menanggungjawabi pesta pernikahan Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Kahiyang Ayu.
Mereka berharap, setelah melakukan mediasi, Pemda bisa
memberikan izin kepada mereka untuk menggelar acara dan pernikahan dengan
Prokes yang ketat.
Ditemui terpisah, Wali Kota Medan Bobby Nasution
menyebutkan, sejauh ini Pemerintah daerah (Pemda) belum memberikan izin untuk
menggelar acara dan pernikahan. Sebab, hal tersebut berpotensi untuk
menimbulkan kerumunan.
"Kalau
kelonggaran untuk WO (wedding organizer), berarti kelonggaran untuk kegiatan
pengumpulan massa. Ini yang tentunya hari ini kan sudah ada di Perwal. Kan itu
dijabarkan juga dari Ingub dan Inmendagri bagaimana aturan-aturan untuk
melaksanakan kegiatan acara pernikahan. Itu sudah ada aturannya semua,"
kata Bobby saat diwawancarai di Balai Kota Medan.
Diakuinya, saat ini yang terdampak Covid-19 bukan hanya
pemilik usaha, tetapi juga para pekerja. Untuk itu, Pemko Medan bakal mendata
para pelaku usaha yang terdampak PPKM untuk bisa diberikan bantuan.
"Saya minta sama Aspem (Asisten Pemerintahan), bisa
didata para para pelaku usaha yang tadi, untuk karyawan- karyawannya untuk bisa
kita bantu juga bantuan dari para pengusaha," ujarnya.
Ditengah pandemi Covid-19 ini, Bobby mengajak masyarakat
untuk bisa beradaptasi dengan situasi saat ini. Ia berharap masyarakat,
termasuk para pelaku usaha di bidang acara dan pernikahan bisa berkreativitas
memanfaatkan perkembangan teknologi.
"Ya hari ini yang ingin saya sampaikan di tengah
pandemi Covid seperti ini kita sama-sama ya ingin mengajak juga, kita harus
bisa beradaptasi. Tentunya saya paham tidak mudah, namun sama-sama karena sudah
banyak juga beberapa kegiatan itu sudah menggunakan teknologi begitu juga saya
harapkan di Medan juga bisa WO- WO seperti itu juga bisa mengikuti bagaimana
perkembangan teknologi dan digital," demikian Bobby. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Asosiasi Penyelenggara Acara Minta Diizinkan Gelar Acara dan Pernikahan, Wali Kota Jawab Nanti Dulu "
Posting Komentar