Coba Maling Sepeda Motor di Jalan Harmonika, Andre Setiawan Diringkus
Lensamedan – Personel Reskrim
Polsek Medan Baru mengamankan pelaku maling sepeda motor jenis sepeda motor
Honda Beat BK 5627 AGO warna hitam dengan menggunakan senjata air softgun di
Pasar I, Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
Pelaku yang diringkus adalah
Andre Setiawan (26) warga Jalan Desa Sei Glugur Rimbun, Dusun II, Kecamatan
Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, tidak jauh dari lokasi kejadian, Rabu (18/8/2021).
Sedangkan rekan pelaku berinisial R masih dalam pengejaran polisi.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP
Parulian Lubis menyebutkan, tersangka Andre Setiawan merupakan karyawan pabrik.
Sementara korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Defri Nainggolan (22).
"Korban mendengar suara
sepeda motornya yang terparkir di tempat kosnya didorong pelaku. Korban lalu
mengejar sambil berteriak maling hingga korban terjatuh," ujar Parulian,
Rabu 1 September.
Di saat korban terjatuh, rekan
pelaku berinisial R yang mengenderai sepeda motor dan menunggu dari luar
langsung datang lalu menembakkan senjata air softgun hingga mengenai paha
korban. Korban yang tak berdaya lagi untuk mengejar tersangka, lantas berteriak
minta tolong dan datanglah teman-teman korban yang kemudian berhasil
mengamankan pelaku Andre Setiawan.
"Petugas kita yang sedang
berpatroli dan mendapat kabar, tiba di lokasi kejadian. Petugas lalu memboyong
pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor korban," sebut Parulian.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil
sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T
dan mendorong sepeda motor korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 365
KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan seorang rekan
pelaku berinisial R masih dalam pengejaran petugas," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Coba Maling Sepeda Motor di Jalan Harmonika, Andre Setiawan Diringkus"
Posting Komentar