Dugaan Penganiayaan, Penyidik Diminta Segera Menetapkan Tersangka
Lensamedan - Tim Penasehat Hukum
pelapor penganiayaan, Afriandi Sanjaya Sijabat (27) warga Jalan Sei
Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru meminta agar Polsek Sunggal
segera menindaklanjuti laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi:
LP/B/276/VII/2021/SPKT Polsek Sunggal Tanggal 25 Juli 2021. Laporan yang sudah
ditingkatkan ke tahap penyidikan ini harus segera menetapkan para terlapor
sebagai tersangka.
"Kedatangan kami ke Polsek
Sunggal untuk menindaklanjuti laporan klien kami Afriandi Sanjaya Sijabat (27)
JL Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Kami telah melayangkan
surat ke Plt Kapolsek Sunggal agar laporan klien kami ditindaklanjuti. Dilakukan
penegakan hukum yang berkeadilan seperti visi Kapolri yang Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi). Kita mau laporan yang
sudah tahap penyidikan harus segera menetapkan tersangka," jelas Tim
Penasehat Hukum pelapor, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto
Sipayung, SH pada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Lebih jauh diikatakan Jhon,
ketika tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, berarti penyidik
telah melihat unsur permulaan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan terlapor
sudah terpenuhi. Untuk itu, penyidik harus segera melakukan penegakan hukum
yang berkeadilan dengan menetapkan para terlapor yakni, Untung Sembiring dan
Parlindungan Sembiring menjadi tersangka.
"Yang menjadi dasar pertanyaan
kami selaku Penasehat Hukum, apa yang menjadi dasar Polsek Sunggal dengan
begitu cepat menindaklanjuti laporan dari terlapor sehingga Ayah dari klien
kami langsung ditetapkan tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan tanpa
terlebih dahulu mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai perkap nomor 6
tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan KUHAP. Sedangkan
laporan klien kami hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap para
terlapor," katanya.
Kasus dugaan tindak pidana
penganiayaan ini terjadi pada 22 Jui 2021. Saat itu ayah pelapor, Jhon Luter
Sijabat terlibat adu mulut berujung perkelahian dengan terlapor, Untung
Sembiring. Melihat ayahnya berkelahi pelapor langsung datang membela ayahnya.
Tak lama berselang, abang terlapor,
Parlindungan Sembiring datang sambil membawa sebilah pisau cutter dan menikam
pelapor di bagian perut dan paha kanan. Atas kejadian ini, pelapor dan terlapor
sama-sama membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal. Namun anehnya, laporan
terlapor langsung diproses dan langsung melakukan penangkapan dan penahanan
terhadap ayah pelapor. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dugaan Penganiayaan, Penyidik Diminta Segera Menetapkan Tersangka"
Posting Komentar