Gubsu Diminta Perintahkan Kadishub Jalankan LAHP Soal Trayek Angkutan
Lensamedan - Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut melaksanakan isi saran korektif Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang sebelumnya diterbitkan Ombudsman.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Keasistenan
Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean, Senin
(6/9/2021).
Sebelumnya, 18 Agustus 2021, Ombudsman Sumut menerbitkan
LAHP terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur atas Izin Pengangkutan Orang
Dalam Trayek 120P Jurusan Binjai-Lubukpakam berdasarkan Keputusan Gubernur
Sumut Nomor: 551.21/599 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang an.
PT Rahayu Medan Ceria.
Dalam LAHP itu, tertuang bahwa Ombudsman Sumut menemukan
Maladministrasi dalam proses perizinan dan penerbitan izin yang dimohonkan PT
Rahayu Medan Ceria atas permohonan Izin Pengangkutan Orang Dalam Trayek 120P
Jurusan Binjai- Lubukpakam.
Ombudsman Sumut telah menyampaikan LAHP tersebut kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut
dan Kadishub Sumut.
Dalam LAHP itu dijelaskan bahwa, Kadishub Sumut melakukan
maladministrasi berupa tidak melakukan analysis of demand sebelum menerbitkan
izin penyelenggaraan angkutan orang trayek 120P jurusan Binjai-Lubukpakam.
Kemudian, melakukan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala UPT
PSP Langkat dalam menandatangani Kartu Pengawasan Trayek 120P
Binjai-Lubukpakam.
Tidak efektifnya pengawasan Dishub Sumut dalam penegakan
sanksi terhadap angkutan umum trayek 120P yang telah melakukan pelanggaran
rute.
Sehubungan dengan itu, dalam LAHP tersebut, Ombudsman Sumut
memberikan saran korektif yang harus dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja.
Saran korektif tersebut adalah, agar Kepala DPMPTSP Sumut
membatalkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 551.21/599 tentang Izin
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menerbitkan keputusan baru yang didahului
dengan perbaikan pada operasional kendaraan trayek 120P.
Kemudian, agar Kadishub Sumut menyusun Analysys of Demand
dalam penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang.
Selanjutnya, menghentikan sementara trayek 120P rute Binjai-Lubukpakam
hingga adanya analysys of demand, perbaikan pada penerbitan kartu pengawasan
dan perbaikan pada Kartu Uji Berkala kendaraan Bermotor 120P.
"Kami (Ombudsman Sumut-red) berharap, Pak Gubernur bisa
segera memerintahkan Kadishub melaksanakan saran korektif dalam LAHP tersebut.
Tentu akan menjadi perhatian khusus bagi kami bila hal ini tidak dilakukan.
Sebab, Ombudsman bekerja didasarkan pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman
RI serta dalam rangka upaya perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemprov
Sumut, sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata James
Panggabean.
Terlebih lagi, lanjut James, dalam LAHP itu, telah
menunjukkan adanya bukti-bukti maladministrasi dalam proses hingga penerbitan
Izin Pengangkutan Orang Dalam Trayek 120P jurusan Binjai-Lubukpakam yang harus
diperbaiki Dishub sebagai terlapor. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gubsu Diminta Perintahkan Kadishub Jalankan LAHP Soal Trayek Angkutan "
Posting Komentar