Kota Medan Masih Berlakukan PPKM Level 4
Lensamedan - Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai dari tanggal 7 September hingga 20 September 2021. Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 34 kabupaten (kab)/kota menjadi 23 kab/kota.
“Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan ke PPKM, yaitu PPKM
Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya adalah di 34
kabupaten/kota,” ujar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga
Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (6/9/2021)
malam.
Adapun rincian daerah yang
menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh
Besar di Aceh; Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal di Sumatra Utara;
Kota Padang di Sumatra Barat; Kota Jambi di Jambi; serta Bangka di Kep. Bangka
Belitung.
Kemudian Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kotabaru di
Kalimantan Selatan; Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Kota Balikpapan,
Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur; Kota Tarakan di
Kalimantan Utara; Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Palu dan Poso di
Sulawesi Tengah; Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara; Kupang di Nusa Tenggara
Timur; serta Manokwari di Papua Barat.
“Untuk PPKM Level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, ini naik
dari sebelumnya di 303 kabupaten/kota. PPKM Level 2 diterapkan pada 49
kabupaten/kota, ini sama dengan yang sebelumnya,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa evaluasi
PPKM luar Jawa-Bali dilakukan setiap dua pekan sekali meski asesmen dilakukan
setiap pekan.
Berdasarkan hasil evaluasi, hingga 5 September 2021 jumlah kasus
aktif nasional mencapai 155.519 kasus, dengan luar Jawa-Bali berkontribusi
sebanyak 60%. Kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan dengan
penurunan tertinggi dicatatkan oleh Nusa Tenggara sebesar minus 73,76%.
“Dari segi kesembuhan di luar Jawa-Bali [sebesar] 90 persen,
sedikit di bawah nasional yang 92,94 persen. Kemudian kasus kematian di luar
Jawa-Bali 2,99 persen, di bawah nasional yang sedikit lebih baik yaitu 3,29
[persen],” pungkasnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kota Medan Masih Berlakukan PPKM Level 4 "
Posting Komentar