Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Tak Berizin
Lensamedan - Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) menertibkan bangunan bermasalah di Jalan Setia Budi No. 144, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Senin (6/9/2021) siang. Petugas dengan menggunakan palu membongkar paksa sebagian bangunan ruko berlantai tiga yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) itu.
Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M. Irvan Lubis, yang memimpin penertiban itu
mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan.
Sebagian lagi, yakni dari sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa ada SIMB.
Pemko Medan, lanjut Irvan Lubis, telah memberikan peringatan
sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.
"Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk
mengosongkan bangunan. Dan setelah itu baru, baru kita lakukan
penertiban," ucapnya.
Karena itu, dia mengimbau, setelah penertiban ini pemilik bangunan
menghentikan proses pekerjaan.
"Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit,"
ucapnya.
Penertiban berlangsung dengan tertib. Pihak pemilik bangunan dan
pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran di bagian
belakang gedung itu. Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan
yang telah memiliki SIMB. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Bongkar Paksa Bangunan Tak Berizin"
Posting Komentar