Pemko Medan Jalin Kerja Sama dengan Pelaku UMKM Dalam Pengadaan Makan dan Minum
Lensamedan - Guna memberdayakan dan membantu pelaku UMKM sektor kuliner dapat berkembang ditengah pandemi covid-19, Pemko Medan menjalin kerjasama dengan para pelaku UMKM sektor kuliner dalam pengadaan makan dan minum di lingkungan Pemko Medan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kontrak
payung katalog elektronik lokal Kota Medan dalam pengadaan makan dan minuman di
tahun 2021 antara Pemko Medan dengan para pelaku UMKM di sektor kuliner, Kamis
(9/9/2021).
Penandatanganan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Medan ini
disaksikan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution beserta para pimpinan
OPD dan Camat sekota Medan.
Adapun pelaku UMKM yang melakukan penandatanganan kontrak tersebut
diantaranya Rumah Kue PWS, Dapur Reuni, RM. Dinda, Aneka Kue Tasya, Rumah Kue
Fachri, Danau Siombak Catering, RM. Tisya, dan Mayang D'Litle Box.
Dalam sambutanya, Bobby Nasution mengatakan, pandemi Covid-19
yang sampai sekarang masih melanda Kota Medan memberikan dampak yang cukup
besar baik dari segi kesehatan, ekonomi dan sosial.
Dari sisi ekonomi sendiri, Bobby Nasution memandang para
pelaku UMKM harus dapat beradaptasi dengan kondisi saat ini. Artinya ialah para
pelaku UMKM harus dapat memanfaatkan digitalisasi.
Di sisi lain Pemko Medan juga memiliki peran dalam membantu
pelaku UMKM agar dapat bertahan dan berkembang ditengah situasi saat ini. Untuk
itulah anggaran yang dimiliki Pemko Medan harus dimanfaatkan untuk membantu
pelaku UMKM dengan cara menggunakan produk dari UMKM untuk makan dan minum di seluruh
OPD di lingkungan Pemko Medan.
"Untuk mewujudkanya, Pemko Medan menggunakan katalog
elektronik lokal Kota Medan dalam penyediaan makan dan minum di Pemko Medan,
oleh karena itu pelaku UMKM dapat mendaftarkan produknya ke e-katalog Kota
Medan sehingga produk tersebut dapat kami beli," kata Bobby Nasution.
Bagi para pelaku UMKM yang telah mendaftarkan produknya ke
dalam e-katalog, Bobby Nasution menyebutkan Pemko Medan juga akan memberikan
bantuan modal sebesar Rp2,5 juta.
"Dalam kondisi saat ini kami ingin terus membantu
pelaku UMKM, kami akan memberikan bantuan modal sebesar Rp2,5 juta bagi para
pelaku UMKM yang telah terverifikasi dan masuk ke system e-katalog Kota Medan,"
sebutnya.
Bobby Nasution juga mengingatkan kepada OPD terkait agar
membantu pelaku UMKM agar dapat terdaftar ke e-katalog.
"Bagi OPD saya berpesan agar membantu pelaku UMKM kita
untuk melengkapi persyaratan agar dapat masuk ke e-katalog kita," pesan
Bobby Nasution.
Sebelumnya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Topan OP Ginting
menyampaikan bahwa Pemko Medan berinisiatif untuk melakukan penguatan dan
modernisasi UMKM diantaranya melakukan perbaikan ekosistem kemudahan usaha yang
memungkinkan UMKM bisa mengakses pasar yang lebih luas, pembiayaan, serta
mengembangkan kapasitas usaha seluas-luasnya.
UMKM harus dapat masuk ke sektor-sektor ekonomi unggulan
lokal, dimana salah satunya adalah pencantuman etalase, kategori dan atribut
produk makanan dan minuman kedalam katalog elektronik lokal Kota Medan.
"Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan
telah melaksanakan proses pemilihan penyedia katalog elektronik lokal dengan
berpedoman pada Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
Peraturan LKPP No 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ungkap Topan.
Terkait dengan katalog elektronik lokal Kota Medan, Topan
menjelaskan, produk yang diusulkan untuk dicantumkan terdiri dari makanan dan
minuman seperti prasmanan, nasi kotak, nasi bungkus, makanan dan minuman
"coffe break", buah keranjang di wrapping, kue kotak, kue tampah,
aneka jus, aneka makanan sarapan pagi (dibungkus), aneka mie dan jajanan pasar.
"Keseluruhan produk tersebut merupakan kebutuhan rutin
untuk penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan perayaan hari besar, serta
jamuan makan yang berada di OPD pada unit kerja Pemko Medan. Kepada para pelaku
UMKM yang ingin masuk kedalam katalog elektronik tersebut, kami masih membuka
pendaftaran hingga tanggal 31 Desember 2021," jelasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Jalin Kerja Sama dengan Pelaku UMKM Dalam Pengadaan Makan dan Minum "
Posting Komentar