Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2021
Lensamedan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2021. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021.
Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021
ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah dan Wakil Ketua
DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut
Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (1/9/2021).
Dalam Nota
Kesekapatan tersebut antara lain disebutkan, bahwa perubahan kebijakan umum
APBD TA 2021 diperlukan dalam rangka penyusunan PAPBD TA 2021. Untuk
selanjutnya dijadikan dasar penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) P-APBD TA 2021.
Berdasarkan hal tersebut, para pihak juga sepakat terhadap
perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 yang meliputi perubahan asumsi dasar dan
penyusunan perubahan APBD TA 2021, perubahan terhadap kebijakan pendapatan,
pembiayaan dan pembelajaan yang termasuk di dalamnya pendanaan dampak pandemi
Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
penyusunan perubahan PPAS dan perubahan APBD TA 2021.
Disebutkan juga, perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 ini,
baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dapat
mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan antara DPRD dan Pemprov
Sumut. perubahan kebijakan umum APBD TA
2021
Wagub Musa Rajekshah menyampaikan terima kasih dan apresiasi
kepada DPRD Sumut atas kerja sama yang
telah dilakukan sehingga terlaksana penandatanganan perubahan kebijakan umum
APBD TA 2021 tersebut. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan
penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021.
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan
Umum APBD TA 2021, pada rapat paripurna tersebut, Wagub Musa Rajekshah juga
menyampaikan nota jawaban gubernur terhadap pemandangan umum anggota dewan atas
nama fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan
perangkat daerah Provinsi Sumut.
Wagub memaparkan sejumlah jawaban dari pandangan yang
diajukan oleh sembilan fraksi. Antara lain, terkait fungsi penunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang harus selaras dengan Permendagri Nomor
5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah, Wagub menegaskan bahwa Pemprov Sumut juga
mempedomani Permendagri tersebut.
Begitu juga, soal menyusun tugas dan fungsi OPD, Wagub
menyampaikan, telah dilaksanakan asistensi penyesuaian Peraturan Gubernur Sumut
pada Februari 2021, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Hasil asistensi masih banyak terdapat overlaping tugas
dan fungsi antar dan intern perangkat daerah. Bahkan masih ada program dan sub
kegiatan yang belum diampu oleh perangkat daerah yang bersangkutan serta masih
banyak perangkat daerah yang mengerjakan kewenangan pusat maupun
kabupaten/kota," jelasnya.
Untuk itu, kata Wagub, penataan kelembagaan perangkat daerah
ini juga akan menyasar penataan tugas dan fungsi sampai kepada unit terkecil,
penyesuaian nomenklatur bidang dan seksi, serta
pembatasan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan
provinsi.
Selanjutnya, terkait pandangan perangkat daerah yang harus
linier dengan Kementerian misalnya lingkungan hidup, Musa Rajekshah memaparkan,
bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,
kewenangan kabupaten/kota urusan pemerintahan bidang kehutanan sudah beralih
menjadi kewenangan daerah provinsi, sehingga beban kerja perangkat daerah yang
menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan semakin besar.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup terfokus pada bagaimana
meningkatkan kualitas lingkungan hidup meliputi air (sungai dan danau), udara,
tutupan lahan dan air laut.
"Besarnya potensi sektor industri yang diawasi oleh
Dinas lingkungan hidup seperti pencemaran limbah air, bahan berbahaya dan
beracun (B3) dan udara," terangnya.
Sementara itu, terkait pendapat fraksi mengenai proyeksi
efisiensi anggaran yang diperoleh dari penggabungan perangkat-perangkat daerah,
di mana dengan menghapus 6 OPD untuk memperoleh efisiensi sebesar Rp464.768.737.426
dan dikhawatirkan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Musa Rajekshah menegaskan bahwa program-program penting dan prioritas dalam
enam perangkat daerah yang akan dihapus tersebut, tetap akan dilaksanakan oleh
perangkat daerah lainnya baik perangkat daerah hasil penggabungan atau pelimpahan.
Selanjutnya, fungsi organisasi yang sudah diakomodir pada
perangkat daerah penggabungan yang baru terkait penganggaran atas program
prioritas dan penting, akan terus dianggarkan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat, karena pada prinsipnya penganggaran Pemprov Sumut dalam pendanaannya mengikuti program
prioritas (money follow program priority).
"Oleh karena itu, dengan pengusulan Ranperda ini
diharapkan tercipta perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai
dengan urusan kewenangan Pemerintah Provinsi," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2021"
Posting Komentar