Polisi Tetapkan Oknum Dokter Sebagai Tersangka Mobil Bodong
Lensamedan - Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan oknum dokter spesialias berinisial MFN sebagai tersangka kasus kepemilikan mobil bodong. Polisi kini tengah mencari keberadaan oknum dokter yang mengaku sebagai perwakilan Konsulat Rusia di Medan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol
Rafles Langgak Putra Marpaung membenarkan penetapan status hukum dr MFN sebagai
tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara
dugaan kepemilikan mobil bodong," ujar Rafles dihubungi wartawan, Kamis
(9/9/2021).
Rafles menyebutkan, penetapan tersangka terhadap yang
bersangkutan berawal dari viralnya video sejumlah mobil mewah berplat Konsulat
Rusia seri CC. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah kita cek, ternyata satu mobil diduga
bodong," ucapnya.
Menurut Rafles, setelah penetapan tersangka, pihaknya segera
melakukan pengejaran terhadap oknum dokter spesalis tersebut. Informasinya,
yang bersangkutan sedang berada di luar Medan.
"Kita mendapatkan kabar kalau MFN sedang di Jakarta.
Makanya, sekarang kita melakukan pengejaran terhadap dia," ucapnya.
Disebutkan Rafles, tersangka MFN juga dilaporkan ke Polda
Metro Jaya terkait dugaan kasus yang sama. Namun, tidak dijelaskan lebih detail
kasus dimaksud.
"Laporannya juga ada di Polda Metro Jaya," sebutnya.
Dia juga menyebutkan, pihaknya masih mendalami terkait motif
tersangka memasang plat seri CC di mobil bodong dan mobil mewah yang sempat
diamankan.
“Terkait plat negara Rusia masih penyelidikan. Namun,
terkait dugaan mobil bodong kasusnya sudah sidik," sebut Rafles.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rafles menegaskan tidak ada
perwakilan Konsulat Negara Rusia di Kota Medan. "Sudah kita cek tidak ada
perwakilan Rusia di Medan dan kita pastikan tidak ada, karena kita sudah
konfirmasi langsung ke Rusia," tukasnya.
Diketahui, sebelumnya Satreskrim Polrestabes Medan
mengamankan empat mobil mewah yang diduga menggunakan plat kendaraan palsu
Konsulat Rusia. Adapun keempat mobil mewah yang diamankan, yaitu Hyundai warna
hitam plat CC 37 02, Mercedes Benz plat CC 37 01, Pajero Sport hitam plat CC 37
07 dan mobil sport jenis sedan warna oranye BK 119 FZ dengan tambahan tempelan
plat CC.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
mengatakan, dari hasil pemeriksaan di Ditlantas Polda Sumut, plat kendaraan
mobil mewah itu tidak terdaftar. Di sisi lain, setelah ditelusuri ternyata
tidak ada Konsulat Rusia di Medan.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim
Polrestabes Medan, mobil Pajero Sport ada dugaan unsur pidana. Sementara tiga
kendaraan lainnya dikenakan tilang," ujar Hadi, Kamis (26/8). (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polisi Tetapkan Oknum Dokter Sebagai Tersangka Mobil Bodong"
Posting Komentar