RS Columbia Asia Beri Penjelasan Terkait Tagihan Rp448 Juta ke Pasien Covid-19
Lensamedan - Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Medan memberikan penjelasan terkait tagihan perawatan sebesar Rp448 juta terhadap keluarga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Anjelina Siregar yang meninggal dunia setelah dirawat sellama 22 hari.
General Manager RS Columbia Asia Deni Hidayat
menjelaskan, pihaknya sudah memberikan pilihan kepada setiap pasien saat
pertama kali masuk. Dan keluarga pasien atas nama Anjelina itu memilih
untuk membayar secara pribadi.
"Proses pelayanan kesehatan, setiap pengobatan
yang diberikan kepada pasien akan selalu dimintakan persetujuan kepada
keluarga, ada prosedur yang berbeda, ada tindakan yang berbeda ada obat- obat
yang berbeda berdasarkan kondisi kritis Covid pasien selalu kita komunikasikan
dengan pasien untuk meminta persetujuan untuk meminta tindakan. Kalau tanpa
persetujuan keluarga rumah sakit pun tidak bisa melakukan apa-apa," kata
Deni dalam temu pers yang berlangsung Kamis (2/9/2021) di rumah sakit yang
berada di Jalan Listrik tersebut.
Selama proses perawatan, kata Deni, pihaknya juga
rutin memberikan informasi pembiayaan perawatan kepada setiap pasien sehingga
pasien mengetahui.
"Ditanggal 19 Agustus beliau meninggal degan
total biaya Rp456 juta. Selama proses pengobatan, pasien menyimpan deposit
sejumlah Rp166 juta. Jadi ketika pembayaran terakhir, keluarga pasien
mengatakan tidak sanggup membayar atau tidak memiliki uang untuk
melunasi," sebut Deni.
Karena keluarga pasien tak sanggup untuk membayar,
lanjut Deni, RS kemudian menawarkan agar pembiayaan pasien diklaim ke
Kementerian Kesehatan (Kemkes).
"Jadi diakhir cerita kita tawarkan lah, kepada
keluarga pasien untuk kita tagihkan ke Kemkes terhadap uang tersebut. Akhirnya
pasien setuju, kita pun setuju, karena dalam keadaan berduka pasien kita
pulangkan dengan perjanjian 2 minggu keluarga datang untuk menyelesaikan segala
administrasi yang dibutuhkan untuk kita klaimkan ke Kemkes. Dan akan kita
pulangkan deposit itu setelah biaya-biaya ditanggung oleh Kemenkes,"
jelasnya.
Namun, biaya itu baru bisa diklaim ke Kemkes jika
pihak rumah sakit sudah menyertakan sejumlah persyaratan. Termasuk, persyaratan
yang harus ditandatangani oleh suami pasien tersebut.
"Namun
karena tanpa tandatangan suami pasien,
tidak bisa kita klaim ke Kemkes, itulah cerita sebenarnya,"
tambahnya.
Sebelumnya, Penggeng Harahap yang mewakili keluarga
pasien menjelaskan, awalnya pasien yang diketahui bernama Anjelina Siregar masuk
ke RS Columbia Asia Medan pada pada 27 Juli 2021, dengan gejala demam dan batuk
berdarah.
Oleh pihak rumah sakit yang melakukan skrining Covid,
pasien dinyatakan positif Covid-19.
Saat masuk dengan gejala demam dan batuk berdarah,
pihak rumah sakit dikatakan Penggeng memang memberikan pilihan apakah membayar
secara mandiri atau menggunakan asuransi. Keluarga pun memilih membayar mandiri.
"Namun setelah dinyatakan positif Covid-19, rumah
sakit tidak ada lagi menawarkan itu," kata Penggeng, Kamis (2/9/2021).
Ia juga menyebut, pihak keluarga tidak berinisiatif
untuk memindahkan pasien karena sudah dalam kondisi kritis.
"Karena sudah duluan disana dibawa dan tawaran
dari rumah sakit juga nggak ada. Gara-gara kondisi pasien juga sudah parah,
sampai masuk ICU," sebutnya.
Setelah mendapatkan perawatan, lanjut Penggeng, pasien
kemudian dinyatakan meninggal dunia. Setelah itu, keluarga mendapatkan tagihan
sebesar Rp448 juta untuk biaya perawatan selama di rumah sakit.
Namun, ia mengaku setelah itu pihak keluarga sempat
melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit.
"Setelah kita naik berita, dan pertemuan dengan
orang itu terjadi perubahan angka. Jadi utang kami itu jadi Rp87 juta sekian
dan dichargekan Ke pemerintah itu Rp368 juta. Rp 87 juta ini kata orang itu
layanan nonmedis," jelasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "RS Columbia Asia Beri Penjelasan Terkait Tagihan Rp448 Juta ke Pasien Covid-19"
Posting Komentar