Tarif Tertinggi Test Antigen di Luar Jawa-Bali Ditetapkan Rp109 Ribu
Lensamedan - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan
batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag)
terbaru, yaitu sebesar Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109 ribu
untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK
02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test
Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal (Ditjen)
Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir tanggal 1 September 2021.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif
tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan
Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Abdul
Kadir dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang
melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku
untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit yang
penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau
merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini
berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan
pelayanan pemeriksaan RDT-Ag. Oleh karenanya, kepada dinas kesehatan provinsi
dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa
rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya
dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.
Dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan
mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag serta akan
meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan
Keamanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Faisal menjabarkan
evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat
permohonan Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Nomor JP.02.03/I/2841/2021
tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan
RDT-Ag.
Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan
hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa
pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai
(BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang
disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh
antara lain dari hasil audit BPKP, e-katalog, dan harga pasar saat ini.
“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Ditjen
Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan
bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam
menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ujar Faisal. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Tarif Tertinggi Test Antigen di Luar Jawa-Bali Ditetapkan Rp109 Ribu "
Posting Komentar