Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Pemilik Kost Dituntut Penjara Seumur Hidup
Lensamedan - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga pemuda asal Nias atas kasus pembunuhan berencana terhadap Djie Goon Gunawan alias Acek.
Acek merupakan pemilik kos-kosan di
Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar Medan yang ditempati oleh ketiga terdakwa.
Mereka yakni, Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu.
"Meminta supaya majelis hakim
menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU
Elisabeth Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/9/2021).
Adapun yang memberatkan, kata Jaksa,
perbuatan ketiga terdakwa karena dilakukan secara sadis hingga mengakibatkan
korban meninggal dunia.
"Perbuatan para terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1
KUHP," sebut Jaksa.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya
mengatakan bahwa peristiwa ini berawal saat terdakwa Faonasekhi Zamago bersama
Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu (penuntutan terpisah), pada 1 Maret
2021 sekira pukul 22.00 WIB sedang ngobrol di rumah kos mereka yang merupakan
milik korban.
"Mereka bertemu di depan kamar
kos mereka yang terletak di lantai tiga dengan membicarakan bahwa terdakwa akan
dikeluarkan dari kos karena tidak membayar uang kos selama tiga bulan dan
selalu ditagih oleh korban Djie Goon Gunawan yang mana terdakwa belum
mendapatkan uang untuk membayar uang kos tersebut," sebut Jaksa.
Tenyata, terdakwa Bezisokhu Zalukhu
juga mengalami hal yang sama seperti teman-temannya. Terdakwa selalu diminta
untuk membayar uang kos oleh korban.
Mengetahui hal itu, terdakwa
Faonasekhi Zamago bersama kedua temannya merencanakan pembunuhan kepada korban.
"Mereka merencanakan itu, karena belum sanggup untuk membayar uang
kos," ungkap Jaksa.
Kemudian, pada 7 Maret 2021 sekitar
pukul 22.00 WIB, ketiga terdakwa mulai melancarkan aksinya. Awalnya, terdakwa
Faonasekhi Zamago mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk
berpura-pura membeli rokok sebanyak tiga batang.
Namun, saat korban menyerahkan rokok,
dan beranjak kembali ke kamar, terdakwa langsung menendang punggung korban yang
mengakibatkan korban jatuh telungkup.
Pada saat korban jatuh, terdakwa lalu
mengambil batu yang terletak di depan pintu kamar mandi dan memukul kepala
bagian belakang korban.
"Melihat darah korban berceceran
dan masih bisa bergerak, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur dengan
posisi tubuh terlentang," sambung jaksa.
Setelah situasi aman, kata jaksa,
terdakwa naik ke lantai tiga untuk memanggil kedua temannya untuk memberitahu
bahwa rencana pertama mereka sudah berhasil. Ketiganya pun turun ke lantai 1
menuju kamar korban.
"Pada saat posisi korban masih
di atas tempat tidur dengan posisi terlentang dan kepala mengeluarkan darah dan
masih bisa bersuara dan bergerak, melihat kondisi korban tersebut kemudian
Aperseven Zalukhu langsung memegangi kedua kaki korban dan terdakwa Faonasekhi
Zamago memegangi kedua tangan korban dengan posisi kepala korban di atas paha
terdakwa Faonasekhi Zamago agar tidak bergerak," urai jaksa.Kemudian,
terdakwa Bezisokhi Zalukhu naik di atas perut korban sambil memukul kepala dan
wajah korban secara berulang ulang sampai tangannya sakit.
Tidak puas sampai di situ, ia
mengambil kembali batu, lalu memukul kepala bagian depan dan belakang korban
sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah lebih banyak lagi.
Namun saat mereka masih memegang
korban, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum, ia terkejut
melihat para terdakwa, dan tidak jadi membeli. Setelah itu, tak lama para
terdakwa lalu kabur meninggalkan rumah kos korban.
"Para terdakwa lalu ditangkap
Polisi pada 9 Maret 2021," pungkas Jaksa. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Pemilik Kost Dituntut Penjara Seumur Hidup"
Posting Komentar