Empat dari Sembilan Pelaku Curas Diamankan Satreskrim Polres Asahan
Lensamedan - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus empat tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan(curas) dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.
Empat tersangka tersebut adalah Berinsial RS (30) yang merupakan warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, BH (26) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Alm (17) Warga Simpang Tanjung Alam.
Korban diketahui berinisial CR, yang merupakan warga Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnyam keempat tersangka diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di Jalan Durian Kisaran. Tiba-tiba sembilan orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
“Akibatnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi,” tutur AKBP Yudha Prawira, Kamis (21/10/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras bersama timnya, pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya langsung mengamankan ke empat tersangka tersebut.
“Sedangkan lima orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran, dan saat ini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang(DPO) ,” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat tersangka tersebut dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
(Asahan)
Belum ada Komentar untuk "Empat dari Sembilan Pelaku Curas Diamankan Satreskrim Polres Asahan"
Posting Komentar